SuaraJatim.id - Petugas Satpol PP Sumenep mencatat sedikitnya ada 10 rumah kos yang dijadikan sebagai tempat mesum. Rumah kos itu berada di Desa Babbalan 4 tempat, Desa Gunggung 4 kos, Desa Pangarangan 1 tempat kos dan 1 tempat kos di Desa Pandian.
“Saat kami melakukan razia, di 10 tempat kos itu sering kali ditemukan pasangan bukan suami istri sekamar, berbuat yang tidak pantas,” kata Kepala Bidang Ketentraman, Penertiban Umum dan Lintas Masyarakat, Dinas Satpol PP Sumenep, Fajar Santoso seperti diberitakan Beritajatim.com - jaringan Suara.com, Rabu (17/7/2019).
Fajar menuturkan, pihaknya sudah sering mengingatkan pemilik kos untuk meningkatkan pengawasan untuk mencegah terjadinya praktik esek-esek di tempat yang sudah mendapat 'rapor merah' itu.
“Kami sudah berkali-kali mengingatkan pengelola rumah kos yang sering dijadikan tempat mesum itu. Tapi rupanya tidak diindahkan. Penghuni kos masih kerap dijumpai melakukan perbuatan tidak senonoh,” ujar Fajar.
Baca Juga:10 Tahun Selingkuh, Skandal PNS Mesum Terkuak karena Video Durasi 3 Menit
Menurutnya, rumah-rumah kos tersebut sebenarnya sudah mengantongi izin dari pemerintah, namun disalahgunakan. Misalnya, dalam surat izin kos tersebut tercantum sebagai rumah kos laki-laki, tapi yang menghuni justru campur antara laki-laki dan perempuan.
“Harusnya kan penghuninya disesuaikan dengan surat izin yang ada. Bukan lantas mencampur antara penghuni perempuan dan laki-laki,” ucapnya.
Menurutnya, sejumlah kos yang kerap dijadikan tempat mesum itu mayoritas pemiliknya berada di luar Sumenep. Sehingga para penghuni tidak terkontrol.
Rumah kos itu biasanya diserahkan kepada orang atau saudara pemilik kos yang ada di Sumenep.
“Karena itu, kami akan memanggil pemilik rumah kos langsung, bukan hanya pihak yang (ditugaskan jaga). Kami akan memberitahukan bahwa rumah kosnya sering menjadi tempat mesum,” tegasnya.
Baca Juga:Dipidana karena Rekam Aksi Mesum Eks Atasan, Baiq Nuril Curhat ke Jokowi