Polisi Bekuk Pedagang Ayam dan Mie saat Pesta Sabu di Kamar

Nanang mengatakan pedagang mie mendapatkan sabu dari Gembur, pedagang ayam.

Dwi Bowo Raharjo
Rabu, 31 Juli 2019 | 10:51 WIB
Polisi Bekuk Pedagang Ayam dan Mie saat Pesta Sabu di Kamar
Polisi menunjukan pedagang mie dan ayam yang melakukan pesta sabu. (Beritajatim.com)

SuaraJatim.id - Polsek Tembelang, Jawa Timur, membekuk tiga pedagang ayam dan mie saat pesta sabu di sebuah rumah Dusun Kedungboto, Desa Kedungotok, Kecamatan Tembelang, Jombang. Ketiga pelaku ditangkap dalam penggerebekan tersebut.

Para pelaku bernama Amir Mahmud alias Gembur (38), pedagang ayam asal Desa Plosogeneng, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Kemudian Dara Ari Kuntoro (23), pedagang mie asal Dusun Kalijaring, Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang, serta M Affsal Zhugas Ardhana (19), warga Dusun Jatirejo, Desa Pulorejo, Tembelang.

“Saat itu tangkap, mereka baru saja menggelar pesta sabu dalam kamar. Selanjutnya, mereka kita gelandang ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Plt Kapolsek Tembelang AKP Nanang Sujianto, seperti diberitakan beritajatim.com - jaringan Suara.com, Rabu (31/7/2019).

"Tiga orang tersebut memiliki peran berbeda. Yang pedagang ayam sebagai pengedar, dua orang lainnya sebagai pengguna,” ujat

Baca Juga:Asyik Pesta Sabu di Indekos, Pasutri Muda Diciduk Polisi

Nanang menjelaskan, tiga pelaku digerebek pada Selasa malam. Penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat, korps berseragam coklat melakukan pengintaian. Akhirnya, petugas mendapatkan informasi bahwa tiga orang tersebut sedang melakukan pesta sabu, hingga penangkapan pun dilakukan.

Selain menangkap tiga orang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Sejumlah barbuk yang disita diantaranya tiga paket sabu yang masing-masing seberat 9,84 gram, kemudian 0,26 gram dan 0,22 gram.

Selain itu Polisi juga menyita timbangan elektrik warna hitam merk Camry, botol kecil/bong yang terdapat dua sedotan, serta dua botol bekas warna biru yang terdapat sedotan.

“Kemudian 17 bungkus plastik cetik, 42 lembar plastik cetik, 13 Korek api gas, 5 skop plastik warna hitam, 2 tutup botol warna hijau terdapat dua lobang, 4 pecahan kaca pipet, serta uang Rp 400 ribu," katanya.

Baca Juga:Tunggu Giliran Sidang, 6 Terdakwa Pesta Sabu di Pengadilan Pekanbaru

"Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 yo pasal 112 ayat 1 yo pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Nanang menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini