Astaga! 906 Wanita Sumenep Jadi Janda karena Mainan Medsos

Sementara tingginya angka perceraian tersebut disebabkan perselingkuhan melalui media sosial.

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 02 Agustus 2019 | 05:55 WIB
Astaga! 906 Wanita Sumenep Jadi Janda karena Mainan Medsos
Ilustrasi media sosial [shutterstock]

SuaraJatim.id - Pengadilan Agama Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mencatat populasi perempuan yang berstatus janda dari Januari hingga Juni 2019 mencapai 906 orang.

Jumlah tersebut sesuai putusan perkara perceraian yang masuk ke PA Sumenep hingga pertengahan tahun 2019.

Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Sumenep Rahayuningrum, saat ditemui di ruangannya mengatakan, sejak Januari hingga Juni 2019 perkara yang diterimanya mencapai 1.006 kasus.

Rinciannya, perkara yang telah diputus sebanyak 906 , sementara 100 perkara lain masih dalam proses.

Baca Juga:Kerap Bertandang ke Rumah Janda Muda, Pria Paruh Baya Digerebek Warga

"Data itu belum termasuk yang bulan Juli, karena belum direkap,” ucap Yuni sapaan akrab Rahayuningrum, Kamis (1/8/2019).

Menurutnya, perkara perceraian yang masuk ke meja sidang didominasi cerai gugat, dibanding cerai talak, dengan rincian 10 persen itu perkara lain lain, cerai talak 40 persen, untuk 50 persennya itu masuk cerai gugat.

Sementara tingginya angka perceraian tersebut disebabkan perselingkuhan melalui media sosial.

Selain itu juga karena faktor ekonomi, perselisihan yang sudah tidak terbendung, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Kemudian salah satu penyebabnya juga karena ditinggal salah satu pihak, atau masalah tempat tinggal, termasuk pula kawin paksa,” ujarnya.

Baca Juga:Lecehkan Wanita Bali, Abu Janda Ingatkan Lisa Marlina Pedih Hukum Akhirat

Dengan tingginya angka perceraian di Kabupaten ujung timur pulau Madura ini, pihaknya berharap kerjasama semua elemen, utamanya Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di setiap kecamatan serta tokoh masyrakat agar memberikan penyadaran lewat penyuluhan atau lewat majlis-majlis taklim yang ada, lebih-lebih persoalan pernikahan dini dan nikah siri.

“Pernikahan ini jangan dilakukan secara siri, tapi harus resmi, karena jika hanya sebatas nikah siri, maka hak hak anak, istri, tidak ada perlindungan hukumnya."

Kontributor : Muhammad Madani

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak