SuaraJatim.id - Pengadilan Agama Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mencatat populasi perempuan yang berstatus janda dari Januari hingga Juni 2019 mencapai 906 orang.
Jumlah tersebut sesuai putusan perkara perceraian yang masuk ke PA Sumenep hingga pertengahan tahun 2019.
Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Sumenep Rahayuningrum, saat ditemui di ruangannya mengatakan, sejak Januari hingga Juni 2019 perkara yang diterimanya mencapai 1.006 kasus.
Rinciannya, perkara yang telah diputus sebanyak 906 , sementara 100 perkara lain masih dalam proses.
Baca Juga:Kerap Bertandang ke Rumah Janda Muda, Pria Paruh Baya Digerebek Warga
"Data itu belum termasuk yang bulan Juli, karena belum direkap,” ucap Yuni sapaan akrab Rahayuningrum, Kamis (1/8/2019).
Menurutnya, perkara perceraian yang masuk ke meja sidang didominasi cerai gugat, dibanding cerai talak, dengan rincian 10 persen itu perkara lain lain, cerai talak 40 persen, untuk 50 persennya itu masuk cerai gugat.
Sementara tingginya angka perceraian tersebut disebabkan perselingkuhan melalui media sosial.
Selain itu juga karena faktor ekonomi, perselisihan yang sudah tidak terbendung, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Kemudian salah satu penyebabnya juga karena ditinggal salah satu pihak, atau masalah tempat tinggal, termasuk pula kawin paksa,” ujarnya.
Baca Juga:Lecehkan Wanita Bali, Abu Janda Ingatkan Lisa Marlina Pedih Hukum Akhirat
Dengan tingginya angka perceraian di Kabupaten ujung timur pulau Madura ini, pihaknya berharap kerjasama semua elemen, utamanya Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di setiap kecamatan serta tokoh masyrakat agar memberikan penyadaran lewat penyuluhan atau lewat majlis-majlis taklim yang ada, lebih-lebih persoalan pernikahan dini dan nikah siri.
- 1
- 2