Izin Pembangunan Dipertanyakan, PT Sinar Suri Diprotes Keras Warga Sekitar

Mediasi tidak berjalan lancar, karena warga sempat emosi.

Chandra Iswinarno
Senin, 12 Agustus 2019 | 16:39 WIB
Izin Pembangunan Dipertanyakan, PT Sinar Suri Diprotes Keras Warga Sekitar
Warga Sukomanunggal yang berada sekitar PT Sinar Suri menggelar aksi menolak keberadaan kolam lumpur yang berada di kawasan pabrik tersebut. [Suara.com/Dimas Angga P]

SuaraJatim.id - Ditemukannya jasad Imam Safi'i, karyawan PT Ardiles, yang menjadi korban jebolnya tanggul lumpur PT Sinar Suri membuat warga sekitar menanyakan izin pembangunan gedung perusahaan tersebut.

Sementara, perwakilan pihak PT Sinar Suri, yang juga diketahui pemiliknya sendiri Albert Winarto (38) berencana melakukan mediasi ke warga, yang dikawal oleh Kepolisian. Meski begitu, mediasi tidak berjalan lancar, karena warga sempat emosi. Mengetahui hal itu, Albert hanya meminta maaf dengan kepala tertunduk.

"Mohon maaf kepada semua warga. Mohon maaf atas kesalahan saya. Saya tidak berniatan untuk melakukan tindakan tak baik pada warga. Saya akan bertanggung jawab, Saya tahu apa yang saya sampaikan mungkin bapak-bapak masih tidak berkenan. Tapi saya akan berusaha bertanggung jawab," ujarnya.

Warga yang masih geram, meminta agar secepatnya lumpur dari tanggul yang jebol agar dibersihkan secepatnya. Mendengarkan permintaan warga, Albert meminta agar pihak kepolisian mengizinkan, sebab saat ini bangunan milik PT Sinar Suri Utama dan bangunan tanggul sudah diberi garis polisi.

Baca Juga:Tanggul Lumpur PT Sinar Suri Jebol, Tim Labfor Polda Jatim Turun Tangan

"Terkait apa yg bapak sampaikan. Saya juga minta pak polisi membuka police line agar kami bisa bersihkan.Pasti saya lakukan besok pak, Saya nggak janji tapi saya serius," imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran meminta warga untuk tenang. Sebab, pihaknya akan memproses secara hukum terkait kejadian ini.

"Ini akan kita laksanakan proses hukum. Apa yang dikeluhkan oleh bapak ibu sekalian terkait dugaan pelanggaran. Percayakan pada kami. Kami yang menanggani. Kemudian untuk mediasi tentang korban dan sebagainnya, monggi nanti di mediasi oleh Pak Kapolsek dan Pak Camat. Namanya sudah terjadi ya, tapi proses hukum proses hukum masih berjalan," ujar Sudamiran.

Sudamiran sendiri mengemukakan, dinding tanggul penampung lumpur memang tidak memenuhi persyaratan. Pihaknya akan melakukan pengusutan lebih lanjut.

"Kami tidak ingin mendahului dari tim labfor. Melalui kasat mata, saya berkoordinasi dengan beliaunya. Memang sedikit kurang memenuhi syarat akhirnya menjadi jebol. Itu nanti serahkan pada kami untuk melakukan pengusutan. Kemudian untuk lumpur boleh dibersihkan tapi dalam pengawasan kami," tandasnya.

Baca Juga:Gunung Bromo Meletus, Desa Ngadas Diterjang Banjir Lumpur

Perlu diketahui, warga RT 02 RW 02 Kelurahan Sukomanunggal Kecamatan Sukomanunggal Surabaya, Jawa Timur, sempat menggelar aksi karena penimbunan lumpur yang dilakukan oleh pihak PT Sinar Suri.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini