Dituduh Provokator Kerusuhan Papua, Veronica Koman Ditetapkan Tersangka

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, aksi provokasi yang dilakukan Veronica itu dengan cara menyebar foto dan video di media sosial yang dianggap hoaks.

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 04 September 2019 | 13:54 WIB
Dituduh Provokator Kerusuhan Papua, Veronica Koman Ditetapkan Tersangka
Polisi membeberkan foto Veronica Koman, tersangka kasus penyebaran hoaks. (Suara.com/Achmad Ali).

SuaraJatim.id - Polisi kembali menetapkan satu tersangka terkait aksi pengepungan terhadap Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur. Kali ini, stasus tersangka itu disempatkan kepada pendamping hukum mahasiswa Papua, Veronica Koman.

Penetapan tersangk itu dilakukan lantaran perempuan yang menjadi kuasa hukuk Komite Nasional Papua Barat (KNPB) itu dianggap ikut memprovokasi aksi pengepungan di Surabaya hingga memantik demonstrasi berujung rusuh yang terjadi di Manokwari, Papua Barat.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, aksi provokasi yang dilakukan Veronica itu dengan cara menyebar foto dan video di media sosial yang dianggap palsu atau hoaks.

Menurutnya, penyebaran konten itu dilakukan melalui akun Twitter pribadinya.

Baca Juga:PDIP: Jika Papua Sudah Aman, Sepatutnya Blokir Internet Dicabut Menyeluruh

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat merilis kasus hoaks Veronica Koeman. (Suara.com/Achmad Ali).
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat merilis kasus hoaks Veronica Koman. (Suara.com/Achmad Ali).

"Dia (Veronica Koeman) sangat aktif mengunggah foto dan video dalam kegiatan yang melibatkan warga Papua, termasuk kejadian di Asrama Papua Jalan Kalasan Surabaya. Namun setiap unggahan banyak sekali keterangan bohong (hoaks) yang tidak sesuai fakta di lapangan," kata Luki, Rabu (4/9/2019).

Pada saat kejadian di Asrama Papua Surabaya, lanjut Luki, tersangka Veronica tidak sedang berada di lokasi. Namun dia mengunggah peristiwa tersebut.

"Kejadian di Asrama Papua Kalasan, yang bersangkutan tidak berada di lokasi. Namun dia mengunggah peristiwa di Kalasan," jelasnya.

Sebagai tersangka, polisi telah menjerat Veronica dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga:Komedian Papua: Jokowi Itu Baik, Tapi...

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak