SuaraJatim.id - Henri Cahyono alias Londo tak henti-hentinya menangis saat ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan narkoba. Residivis kasus peredaran sabu-sabu ini memelas kepada polisi saat dilakukan penggeledahan.
Kepada polisi, lelaki berusia 45 tahun itu memohon untuk dilepaskan lantaran mengaku sebagai korban peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Seperti dikutip dari Jatimnet.com--jaringan Suara.com, aksi memelas Henri itu terekam dalam video penangkapan yang ditunjukkan Kasatreskoba Polres Blitar, AKP Imron, Rabu (18/9/2019).
"Tenan pak, tulung pak ojo mok cekel aku (Benar pak, tolong aku jangan ditangkap). Aku iki korban pak," ucapnya memelas dalam video.
Baca Juga:Todong Pistol, Bandar Narkoba di Kampung Ambon Tewas di Tangan Polisi
Lebih lanjut, barang bawaan milik penjahat kambuhan itu seperti jaket dan dompet ikut digeledah polisi. Petugas kemudian menemukan empat poket sabu-sabu, yang dibungkus tisu di dalam dompet pelaku. Saat ditanya petugas, pelaku mengaku semua barang haram itu ada di dompetnya.
"Iya pak, cuma empat itu pak barangnya. Sumpah saya tidak nyimpan lagi," akunya sambil terus memelas.
Imron mengatakan, penangkapan terhadap Henri itu terjadi pada Kamis (12/9/2019) pekan lalu.
Polisi mendapatkan informasi dari warga jika tersangka mememiliki barang haram itu. Tersangka akhirnya ditangkap saat bekerja di bengkel mobil yang berada di Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar.
"Dia bekerja di bengkel milik orang tuanya. Saat kami tangkap, yang bersangkutan kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dalam empat plastik yang dimasukkan dalam dompet. Total ada 0,74 gram yang kami amankan," katanya.
Baca Juga:Fasilitas Dirusak, Kemenhub Klaim Bandar Udara DEO Sorong Papua Aman
Saat dilakukan pemeriksaan, Henri mengaku mendapatkan barang haram itu secara ranjau.
"Dia mengaku mendapatkan barang dari temannya dengan cara ranjau. Satu gram dia beli dengan harga Rp 1,2 juta. Kami terus kembangkan kasus ini," tandas AKP Imron.
Akibat perbuatanya itu, Henri harus kembali meringkuk di dalam penjara. Dia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.