SuaraJatim.id - Satu orang dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Bangkit Maknutu Dinurat (32) berhasil ditangkap oleh Polrestabes Surabaya. Pelaku yang ditangkap tersebut atas nama Mohammad Imron Rusyadi (20).
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Leonardus Simarmata menyampaikan, pelaku Imron ditangkap pada Sabtu (19/10/2019) sekitar pukul 17.30 WIB di Daerah Gamping Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Kami melanjutkan untuk kelanjutan peristiwa penculikan dan pembunuhan yang sebelumnya telah ditangkap sebanyak lima orang. MI (Mohammad Imron) kami tangkap di Sleman, dia sudah mulai bekerja di sana," kata Leo saat di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (22/10/2019).
Dalam penangkapan tersangka keenam ini, polisi juga menemukan senjata tajam berupa sebilah samurai. Samurai tersebut merupakan milik tersangka Alank Resky (27).
Baca Juga:Lantaran Sakit Hati, Mantan Kekasih Bangkit Diduga Jadi Otak Penculikan
"Kami menemukan samurai milik tersangka AR, ini diluar barang bukti yang kemarin berupa pisau penghabisan," ujarnya.
Dengan demikian, semua pelaku penculikan dan pembunuhan terhadap Bangkit telah tertangkap semua. Mereka berenam dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 328 KUHP Pasal 170 ayat 2 butir 3 KUHP.
"Keenam pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan hukuman 12 hingga 20 tahun penjara," jelas Leo.
Untuk diketahui, istri Bangkit, Mei Nuriawati melaporkan kasus penculikan yang terjadi pada suaminya ke Polrestabes Surabaya. Dari perkembangan selanjutnya, muncul video viral yang menunjukan Bangkit diculik sekelompok orang di Kantor UMC Jalan Ahmad Yani Kota Surabaya.
Namun, selang beberapa hari kemudian ditemukan jasad Bangkit di kawasan Kota Batu Malang.
Baca Juga:Polisi Tangkap Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Bangkit, Ini Motifnya
Kontributor : Arry Saputra