SuaraJatim.id - Wakil Bupati Abdul Muqiet Arief menghormati rencana penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Jember, Jawa Timur. Dia mengaku persoalan tambahan kuota PNS sudah dibicarakan dengan Pemerintah Pusat.
Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hak interpelasi ini juga terkait dengan tidak adanya jatah kuota formasi calon pegawai negeri sipil untuk Pemkab Jember tahun ini. Saat ini Fraksi PDI Perjuangan dan delapan anggota DPRD Jember sepakat untuk melakukan interpelasi.
“Saya kira itu hak Dewan. Mungkin nanti pihak Pemkab memiliki alasan, karena yang saya tahu, Pak Mirfano (Sekretaris Daerah Jember) sudah mengatakan kepada media, bahwa usulam formasi CPNS sudah disampaikan. Cuma ada sedikit masalah,” kata Muqiet.
Terkait dengan usulan interpelasi justru berasal dari PDI Perjuangan yang merupakan partai pengusung saat pilkada, Muqiet berbaik sangka.
Baca Juga:Jember Tak Dapat Jatah Tambahan PNS, DPRD Interpelasi Bupati
“Terlepas dari partai pendukung atau tidak, saya menanggapi sebagai sesuatu yang positif. Saya positive thinking bahwa dinamika kehidupan politik di Jember berjalan,” kata Muqiet.
Sebanyak delapan orang anggota Komisi A DPRD Jember, Jawa Timur, menandatangani persetujuan untuk mengajukan hak interpelasi terhadap Bupati Faida. Salah satu penyebab interpelasi itu karena Jember tidak dapat jatah kuota tambahan PNS.
Mereka menandatangani persetujuan di atas kertas manila putih besar yang diajukan sejumlah aktivis organisasi non pemerintah, dalam rapat dengar pendapat di ruang Komisi A, Senin (4/11/2019).
Delapan orang itu adalah Tabroni (PDI Perjuangan), Suharyatik (Gerindra), Moh. Alwi (PKB), Feni Purwaningsih (PKS), Tri Sandi Apriana (Demokrat), M. Holil Asy’ari (Golkar), Sugiyono Yongki Wibowo (PPP), dan Alfan Yusfi (PDI Perjuangan)
Sementara itu dua anggota Komisi A lainnya yang menunggu sikap fraksi adalah Sunardi (Gerindra) dan Hamim (Nasdem). Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Baca Juga:PSI Interpelasi Anies soal PKL Dagang di Trotoar, Demokrat: Pencitraan
Ketua Komisi A Tabroni mengatakan, hak interpelasi ini terkait dengan tidak adanya jatah kuota formasi calon pegawai negeri sipil untuk Pemkab Jember tahun ini. “Kawan-kawan Komisi A yang sudah beberapa kali mengadakan pertemuan bahkan sampai ke Badan Kepegawaian Nasional Regional di Surabaya sepakat menggunakan hak itu,” katanya.
“Kami melihat bahwa ada situasi yang berbeda yang dihadapi Jember. Di Jatim ada 38 kabupaten dan kota, hanya Jember yang satu-satunya tidak melakukan penerimaan CPNS,” kata Tabroni.
Padahal, menurut Tabroni, warga berhak mengikuti seleksi CPNS tahun ini. “Tapi hak itu hilang. Ini berdampak luas dan menyangkut kehidupan rakyat Jember. Maka interpelasi harus dilakukan. Kami ingin meminta keterangan kepada bupati: mengapa bupati tidak bisa memberi hak kepada warga untuk mengikuti tes CPNS,” katanya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh Komisi A dari BKN Jawa Timur, Pemkab Jember tidak mengajukan usulan formasi CPNS daerah. Namun Sekretaris Daerah Jember Mirfano mengatakan, usulan sudah dikirimkan pada Agustus 2019 lalu.