Batasi Ruang Gerak, Bos Ponpes Pencabul Santriwati Dicekal ke Luar Negeri

"...dengan maksud untuk membatasi gerak tersangka MSAT agar tidak bepergian ke luar negeri yang bisa menghambat jalannya proses penyidikan."

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 29 Januari 2020 | 18:43 WIB
Batasi Ruang Gerak, Bos Ponpes Pencabul Santriwati Dicekal ke Luar Negeri
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Ratulangi yang juga menjabat Kepala Satgas Antimafia Bola Wilayah Jawa Timur, Sabtu (21/12/2019). [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Polda Jawa Timur resmi melayangkan surat pencekalan kepada pihak imigrasi untuk melarang MSAT, tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati ke luar negeri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi menjelaskan, permohonan surat cekal terhadap pengasuh pondok pesantren di Jombang itu resmi dilayangkan Rabu (29/1/2020), hari ini.

"Saat ini penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap tersangka MSAT, dengan maksud untuk membatasi gerak tersangka MSAT agar tidak bepergian ke luar negeri yang bisa menghambat jalannya proses penyidikan," kata Pitra kepada Suara.com.

Penyidik, lanjut Pitra, telah memberi kesempatan kepada MSAT waktu satu minggu untuk memenuhi panggilan ke 2, dengan pertimbangan diberi waktu satu minggu agar MSAT punya waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri memenuhi panggilan dalam kasus ini.

Baca Juga:Perkosa Santriwati Sejak Kelas 3 SD, Pimpinan Ponpes: Saya Suka Anaknya

"Yang jelas karena hingga saat ini tersangka MSAT belum juga hadir tanpa alasan yang jelas. Maka, langkah selanjutnya penyidik akan mempersiapkan tindakan upaya paksa sesuai ketentuan yang yang berlaku. Dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini," tegasnya.

Diketahui, MSAT telah mangkir dua kali pemanggilan di Polda Jatim terkait statusnya sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati. Alasan MSAT enggan memenuhi panggilan polisi lantaran merasa difitnah oleh pihak-pihak tertentu dengan tudingan telah melakukan perbuatan menyimpang.

Lantaran dianggap tak kooperatif, polisi berencana menjemput paksa MSAT yang telah berstatus tersangka dalam kasus tersebut.

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga:Tuduh Santriwati Mencuri, Minimarket di Tasikmalaya Dikepung Ribuan Santri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak