Sebar Hoaks Soal Asrama Papua, Susi Dituntut Satu Tahun Penjara

"Iya dakwaan kedua yang bisa dibuktikan, bukan pertama," kata Nizar.

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 30 Januari 2020 | 10:44 WIB
Sebar Hoaks Soal Asrama Papua, Susi Dituntut Satu Tahun Penjara
Asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya dikepung aparat keamanan. (Suara.com/Dimas)

Selain itu, polisi juga menetapkan seorang PNS bernama Syamsul Arif sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Ia diduga telah melontarkan ujaran rasial terhadap mahasiswa Papua.

Syamsul disangkakan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Kemudian, ada pula Andria Adriansyah, yang merupakan seorang Youtuber asal Kebumen, Jawa Tengah. Ia dijerat pidana, lantaran diduga telah mengunggah konten kerusuhan asrama Papua, tidak sesuai faktanya.

Dia disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Baca Juga:Eks Caleg dan Saksi Prabowo, Tri Susanti Ogah Dikaitkan dengan Gerindra

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini