SuaraJatim.id - Lembaga survei Akurat Survey Terukur Indonesia (ASTI) ternyata belum melakukan pendaftaran ke KPU Kabupaten Kediri. Padahal, ASTI sudah mengeluarkan rilis survei Prapilkada Kabupaten Kediri 2020 beberapa waktu lalu.
Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi, membenarkan ASTI belum mendaftar ke KPU Kabupaten Kediri. Meski begitu, pihaknya tak bisa melarang lembaga survei dalam menggarap dan menyebarkan hasil riset garapannya.
"Lembaga survei belum ada yang daftar ke KPU. Tapi kita juga tidak bisa melarang mereka melakukan survei," jelas Ninik saat ditemui Suara.com di Kantor KPU Kabupaten Kediri pada Jumat (14/2/2020).
KPU Kabupaten Kediri sudah mengeluarkan surat pengumuman nomor: 515/PP.03.2-PU/3506/KPU-Kab/XI/2019. Dalam surat itu, lembaga pemantauan pemilihan, survei atau jejak pendapat dan quick count diminta untuk mendaftar ke KPU.
Baca Juga:Elektabilitas Anak Pramono Anung di Pilkada Kediri Jeblok, PDIP Tetap Pede
Ninik mengatakan, walaupun tidak wajib tetapi lembaga survei diminta mendaftarkan lembaganya ke KPU. Hal itu agar penyelenggara pemilu mengetahui survei yang sedang dikerjakan dan dipublikasikan lembaga tersebut.
"(Kalau mendaftar) berarti kan rilis-rilis yang mereka lakukan atas sepengetahuan KPU. Tetapi kalau tidak daftar ke kami, berarti tanpa sepengetahuan kami (termasuk rilis ASTI) yang kemarin itu."
Sebelumnya, ASTI mengeluarkan rilis survei Prapilkada Kabupaten Kediri 2020. Rilis tersebut salah satunya untuk melihat tingkat elektabilitas dan popularitas delapan bakal calon bupati yang akan meramaikan Pilkada Kabupaten Kediri 2020.
Merujuk survei yang dirilis ASTI, elektabilitas bakal calon bupati dari PDIP yakni Hanindhito Himawan Pramana atau Dhito jeblok. Tingkat keterpilihan putra sulung Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung tersebut hanya 1,7 persen.
Kontributor : Usman Hadi
Baca Juga:Bapaknya Orang Dekat Jokowi, Tapi Elektabilitas Hanindhito di Kediri Jeblok