SuaraJatim.id - Kasus bullying yang terjadi terhadap sesama siswa SMPN 16 Malang dengan tersangka anak berinisial WS dan RK, segera dilimpahkan ke kejaksaan. Hingga saat ini, polisi telah memastikan tidak ada penambahan tersangka pada kasus yang mengakibatkan korban MS (13) salah satu jarinya diamputasi tersebut.
Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah 24 orang saksi. Pihaknya juga telah menggelar rekonstruksi kejadian. Namun, dari keseluruhan proses penyidikan, kesimpulan sementara tidak ada penambahan tersangka. Padahal semula, polisi menerima laporan sedikitnya ada tujuh terduga pelaku anak.
"Sampai saat ini dua tersangka saja. Saat ini kami konsentrasi dengan dua tersangka ini. Telah kami rekonstruksi dan konfrontasi. Sementara kesimpulan pelaku hanya dua anak ini," kata Leo, Kamis (20/2/2020).
Ia melanjutkan, rekonstruksi yang digelar pada Senin (17/2/2020). Selain menghadirkan dua tersangka anak, beberapa siswa SMPN 16 Malang yang diduga sebagai pelaku turut dihadirkan.
Baca Juga:Kasus Bullying di Malang, KPAI: Korban Traumatik, Keluarga Minta Pindah
"Tapi dari dua pelaku ini mereka mengaku lupa dan tidak bisa menunjukkan siapa dan atas nama siapa yang terlibat. Padahal, kami sudah menghadirkan siswa lain," ujar bekas Wakapolrestabes Surabaya ini .
Menindaklanjuti itu, polisi bakal segera mengirimkan berkas tahap pertama ke kejaksaan. Meski demikian, polisi tidak menahan dua tersangka anak. Hal itu berpedoman UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Mereka tetap sekolah seperti biasa," katanya.
Kontributor : Aziz Ramadani
Baca Juga:Kasus Bullying Siswa SMP di Malang, KPAI Minta Hak Rehabilitasi Anak