SuaraJatim.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendatangi Mapolresta Malang Kota pada Rabu (12/2/2020). Kunjungan tersebut untuk memastikan proses penanganan kasus perundungan atau bullying yang melibatkan pelajar SMP 16 Malang berpedoman pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Mulai dari proses pemeriksaan, harus didampingi oleh orangtuanya. Kami ingin memastikan ini dan ternyata sudah dilakukan oleh polisi," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti kepada awak media.
KPAI, lanjut dia, juga meminta hak rehabilitasi anak, mulai dari saksi, korban maupun pelaku.
"Pemberian pendampingan dan pertimbangan rekomendasi dari psikolog juga diperlukan. Terutama, terhadap korban. Yang paling penting dia tenang dulu," katanya.
Baca Juga:Berstatus Tersangka, Polisi Belum Tahan Pelajar Pelaku Bullying di Malang
Ia menambahkan, KPAI bakal menemui Pemkot Malang dan dinas terkait pada Kamis (13/2/2020). Pertemuan tersebut mengagendakan evaluasi beberapa kasus kekerasan terhadap anak.
"Selain itu, kami juga akan membicarakan terkait korban, apakah ia masih nyaman bersekolah di sana atau tidak? Kalau tidak, kami meminta dinas terkait untuk mencarikan sekolah yang tak jauh dari rumahnya," katanya.
Seperti diberitakan, awal terbongkarnya kasus perundungan memunculkan berbagai versi informasi penyebab jari tangan MS hingga terpaksa diamputasi. Salah satunya pernyataan Kepala Disdikbud Kota Malang Zubaidah yang menyatakan terlukanya jari MS akibat kejepit gesper.
Akibat pernyataan tersebut, Wali Kota Malang Sutiaji melayangkan sanksi peringatan selama enam bulan kepada Zubaidah.
Kekinian, polisi telah menetapkan tersangka pelaku perundungan disertai kekerasan, yakni inisial WS dan RK, siswa SMP 16 Malang. Polisi masih melakukan pendalaman, sebab ada kemungkinan bertambahnya para tersangka perundungan.
Baca Juga:Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Bullying di SMPN 16 Malang
Kontributor : Aziz Ramadani