Kasus Bullying Siswa SMP di Malang, KPAI Minta Hak Rehabilitasi Anak

KPAI bakal menemui Pemkot Malang dan dinas terkait pada Kamis (13/2/2020). Pertemuan tersebut mengagendakan evaluasi beberapa kasus kekerasan terhadap anak.

Chandra Iswinarno
Rabu, 12 Februari 2020 | 20:47 WIB
Kasus Bullying Siswa SMP di Malang, KPAI Minta Hak Rehabilitasi Anak
Komisioner KPAI Retno Listyarti bertemu dengan Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata dan jajarannya di Mapolresta Malang Kota, Rabu (12/2/2020). [Dok. Humas Polresta Malang Kota]

SuaraJatim.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendatangi Mapolresta Malang Kota pada Rabu (12/2/2020). Kunjungan tersebut untuk memastikan proses penanganan kasus perundungan atau bullying yang melibatkan pelajar SMP 16 Malang berpedoman pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Mulai dari proses pemeriksaan, harus didampingi oleh orangtuanya. Kami ingin memastikan ini dan ternyata sudah dilakukan oleh polisi," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti kepada awak media.

KPAI, lanjut dia, juga meminta hak rehabilitasi anak, mulai dari saksi, korban maupun pelaku.

"Pemberian pendampingan dan pertimbangan rekomendasi dari psikolog juga diperlukan. Terutama, terhadap korban. Yang paling penting dia tenang dulu," katanya.

Baca Juga:Berstatus Tersangka, Polisi Belum Tahan Pelajar Pelaku Bullying di Malang

Ia menambahkan, KPAI bakal menemui Pemkot Malang dan dinas terkait pada Kamis (13/2/2020). Pertemuan tersebut mengagendakan evaluasi beberapa kasus kekerasan terhadap anak.

"Selain itu, kami juga akan membicarakan terkait korban, apakah ia masih nyaman bersekolah di sana atau tidak? Kalau tidak, kami meminta dinas terkait untuk mencarikan sekolah yang tak jauh dari rumahnya," katanya.

Seperti diberitakan, awal terbongkarnya kasus perundungan memunculkan berbagai versi informasi penyebab jari tangan MS hingga terpaksa diamputasi. Salah satunya pernyataan Kepala Disdikbud Kota Malang Zubaidah yang menyatakan terlukanya jari MS akibat kejepit gesper.

Akibat pernyataan tersebut, Wali Kota Malang Sutiaji melayangkan sanksi peringatan selama enam bulan kepada Zubaidah.

Kekinian, polisi telah menetapkan tersangka pelaku perundungan disertai kekerasan, yakni inisial WS dan RK, siswa SMP 16 Malang. Polisi masih melakukan pendalaman, sebab ada kemungkinan bertambahnya para tersangka perundungan.

Baca Juga:Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Bullying di SMPN 16 Malang

Kontributor : Aziz Ramadani

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak