Raup Rp 1 Miliar dari Hasil Palsukan KK Hingga Paspor, Polisi Kejar Pemesan

Polda Jatim terus melakukan pengembangan kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan tersangka berinisial AS.

Iwan Supriyatna
Sabtu, 22 Februari 2020 | 08:08 WIB
Raup Rp 1 Miliar dari Hasil Palsukan KK Hingga Paspor, Polisi Kejar Pemesan
Ilustrasi dokumen [Shutterstock]

SuaraJatim.id - Polda Jatim terus melakukan pengembangan kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan tersangka berinisial AS (44) untuk mencari data adanya daftar pencarian orang (DPO) yang turut memesan dokumen palsu tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangie mengatakan, hingga saat ini anggotanya masih melakukan penelusuran data untuk mencari siapa saja pemesan dokumen tersebut.

"Masih dilakukan penelusuran data. Kita cari nama-nama pemesan siapa saja. Ada atau tidak DPO yang juga turut memesan," ujar Pitra, Sabtu (22/2/2020).

Pitra menambahkan, selain AS yang telah ditetapkan tersangka, pemesan yang selama ini menjadi pelanggan juga akan dijerat undang-undang.

Baca Juga:Pelaku Pemalsuan Dokumen Untung Rp 1 M, Pemesannya dari Berbagai Daerah

"Bukan hanya pembuat, si pemesan juga akan dikenakan pasal. Ini jelas ada persekongkolan jahat. Namum kembali kami tegaskan, semua akan ada prosesnya untuk menentukan tersangka," tegasnya.

Untuk diketahui, Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim meringkus pria berinisial AS (44), pelaku pemalsuan dokumen.

AS diketahui kerap memalsukan dokumen berupa surat-surat Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran, KTP, paspor, hingga surat keterangan domisili.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Ratulangie mengatakan, pengungkapan kasus pemalsuan dokumen dilakukan untuk kepentingan jelang persiapan Pilkada ataupun Pilkades.

"Data tersebut akan digunakan untuk kepentingan Pemilu, Pemilukada, Pilkades nantinya. Para pemesan data palsu ini dari berbagai daerah termasuk luar Jawa Timur diantaranya, Lampung, NTB NTT, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Maluku," ujar Pitra, Jumat (21/2/2020).

Baca Juga:Kasus Supriyono, KPK Geledah Kantor DPRD Tulungagung dan Sita Dokumen

Lebih lanjut Pitra menjelaskan, pelaku yang telah ditetapkan tersangka ini telah menjalankan bisnisnya sejak setahun lalu. Harga yang dipatok ke pelanggannya senilai Rp 200-300 ribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini