Selain Sekolah, Guru SD di Surabaya Cabuli Siswanya 4 Kali di Rumah Korban

Dari delapan korban, salah satu di antaranya ada yang pernah menjadi korban pencabulan oleh oknum guru SD ini sebanyak empat kali.

Chandra Iswinarno
Kamis, 12 Maret 2020 | 14:56 WIB
Selain Sekolah, Guru SD di Surabaya Cabuli Siswanya 4 Kali di Rumah Korban
Pelaku pencabulan delapan murid, Nicolas Handy Bintoro alias Nico (40) menundukkan kepala saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (12/3/2020). [Suara.com/Arry Saputra]

SuaraJatim.id - Oknum guru sekolah dasar (SD) di Kota Surabaya yang menjadi pelaku pencabulan delapan muridnya mengakui melakukan aksinya tak hanya di kamar mandi sekolah. Bahkan, pelaku juga mengaku ini sudah melancarkan aksi bejatnya sejak 2019 lalu.

Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ardiansyah Satrio Utomo mengatakan, pelaku Nicolas Handy Bintoro alias Nico (40) mengakui melakukan pencabulan di rumah korban dan bangunan sekolah yang tengah kosong.

"Sejak November 2109 hingga Februari 2020 pelaku ini melakukan aksi cabulnya terhadap delapan muridnya di rumah korban dan perpustakaan sekolah yang sedang kosong," kata Ardiansyah saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (12/3/2020).

Dari delapan korban, salah satu di antaranya ada yang pernah menjadi korban pencabulan oleh oknum guru SD ini sebanyak empat kali. Hal itu dilakukan di rumah korban ketika sedang mengajar.

Baca Juga:Polisi Beri Waktu Seminggu ke Kiai Ponpes Tersangka Kasus Pencabulan Anak

"Ada salah satu murid yang sampai empat kali jadi korban aksi cabul pelaku. Dia melakukan ini selama empat bulan," ujarnya.

Seperti diketahui, pengungkapan kasus ini diketahui setelah adanya salah satu murid yang melapor ke orang tuanya merasa kesakitan akibat tindakan cabul yang dilakukan oleh pelaku. Orang tua pun segera memeriksa anaknya dan diketahui anaknya menjadi korban pelecehan.

"Orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kami, dan kami segera menindaklanjutinya untuk melakukan penangkapan. Pelaku kami tangkap saat berada di rumahnya," jelasnya.

Nico dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 tahun 2016 Jo pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No 2e tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku kami sangkakan Pasal tersebut dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara."

Baca Juga:Kasus Dugaan Pencabulan Anak oleh Dokter, IDI Mojokerto Siapkan Sanksi

Kontributor : Arry Saputra

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini