Butuh Uang untuk Mengurus Perceraian, Ibu Ini Nekat Curi Uang Saat Bertamu

Sri mengatakan modus yang dilakukan pelaku dengan pura-pura bersih-bersih di rumah korban

Dwi Bowo Raharjo
Jum'at, 13 Maret 2020 | 08:45 WIB
Butuh Uang untuk Mengurus Perceraian, Ibu Ini Nekat Curi Uang Saat Bertamu
Seorang perempuan ditetapkan sebagai tersangka pencurian. (Beritajatim.com/Istimewa)

SuaraJatim.id - Seorang perempuan asal Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur diciduk anggota Unit Reskrim Polsek Puri. Pelaku yang kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka ini mencuri uang sebesar Rp 6,5 juta milik temannya saat bertamu.

Aksi pencurian tersebut dilakukan pada, Kamis (5/3/2020) sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu pelaku bertamu ke rumah korban, Bram Wiratama Putra (30) di Dusun Ngerayung, Desa Berayung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Kapolsek Puri, Iptu Sri Mulyani mengatakan, saat pelaku bertamu melihat istri korban bersama temannya sedang menghitung uang.

“Korban tidak curiga, uang sebesar Rp 6,5 juta tersebut ditaruh di atas tempat tidurnya dan ditinggal korban bersama temannya keluar,” ujar Sri seperti diberitakan Beritajatim.com - jaringan Suara.com, Jumat (13/3/2020).

Baca Juga:Ojol Wajib Waspada, Modus Baru Pencurian Motor, Nyamar Jadi Debt Collector

Kepada polisi, Sri mengaku sedang butuh uang untuk bayar utang dan mengurus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Mojokerto.

Sri mengatakan modus yang dilakukan pelaku dengan pura-pura bersih-bersih di rumah korban dan saat dirasa aman, uang di atas tempat tidur tersebut diambil.

“Menyapu ini menjadi salah satu modus agar pelaku bisa bebas masuk ke dalam rumah. Pencurian ini baru diketahui sekitar pukul 19.00 WIB, saat istri korban pulang. Korban terkejut setelah melihat uang di dalam kamarnya lenyap. Korban langsung mencurigai pelaku dan mendatangi rumahnya, namun pelaku tidak ada,” ujarnya.

Korban kemudian melaporkan ke Mapolsek Puri untuk proses penyelidikan, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Desa Panggih, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada, Senin (9/3/2020) sekitar pukul 11.30 WIB.

Pelaku mengakui aksi pencurian tersebut dilakukannya seorang diri.

Baca Juga:Marak Dugaan Pencurian Organ Tubuh Anak-anak, Begini Pesan Hotman Paris

“Pelaku mengakuinya jika yang mengambil uang adalah dirinya dan uang yang dicuri sebesar Rp 6,5 juta habis buat membayar utang dan mengurus perceraian di PA Mojokerto. Barang bukti yang diamankan sepeda motor Viar dan pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini