SuaraJatim.id - Universitas Brawijaya Malang membatalkan opsi pengambilan ijazah untuk wisudawan. Hal ini menyusul perkembangan pandemi Covid-19 yang kini berstatus zona merah.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3018/UN10/HK.05.4/2020 yang ditandatangani Rektor Universitas Brawijaya Prof Nuhfil Hanani, 19 Maret 2020. Pada poin ketiga, menyatakan kegiatan wisuda ditiadakan dan calon wisudawan tidak perlu mengambil ijazah di fakultas masing-masing sebagaimana disampaikan pada Surat Edaran Rektor Nomor 2844/UN10/TU/2020.
"Pihak kampus akan mengirimkan foto kopi ijazah dan transkrip yang telah dilegalisasi ke alamat setiap wisudawan. Ijazah asli baru dapat diambil apabila kondisi telah memungkinkan dan akan diberitahukan lebih lanjut," kata Kasubag Humas dan Kearsipan Universitas Brawijaya Malang Kotok Gurito, Jumat (20/3/2020).
Seperti diberitakan sebelumnya, Universitas Brawijaya Malang sempat merencanakan prosesi wisuda pada akhir Maret 2020 diganti dengan pengambilan ijazah ke masing-masing fakultas. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19. Namun, mencermati perkembangan kondisi pandemi Covid-19 di Malang, pihaknya mengurungkan rencana tersebut.
Baca Juga:Zona Merah Corona di Jatim, Ruang Gerak Warga Malang Mulai Dibatasi
Bahkan ditegaskan lagi, seluruh kegiatan pembelajaran (perkuliahan) dan ujian wajib dilakukan secara daring. Jika substansi pembelajaran tidak memungkinkan dilakukan secara daring, maka wajib ditunda. Pihak kampus menampik kabar lockdown yang beredar di media sosial.
"Tidak lockdown. Pimpinan masih masuk, pegawai bekerja dari rumah dan mahasiswa juga. Kami lakukan disinfeksi dengan menyemprotkan desinfektan di seluruh ruang kampus," katanya.
Kontributor : Aziz Ramadani