SuaraJatim.id - Pengembang rumah syariah Perumahan Green Ar-Rayah, Gayungan, Surabaya memanipulasi pajak. Cara licik ini dibongkar Kepolisian Surabaya.
Direktur PT JSI pemilik perumahan Green Ar-Rayah, Gayungan, Surabaya Moch Ramadhani ditangkap setelah hunian berkedok syariah yang dijualnya memanipulasi pajak. Sehingga ada dugaan merugikan negara.
“Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menggeledah kantor operasionalnya di Jalan Taman Menanggal Indah dan Gayungan PPN, Gayungan Surabaya. Hasilnya pihak kepolisian menemukan dokumen pembangunan perumahan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Giadi Nugraha, Jumat (15/5/2020).
Para pengembang nakal ini menggunakan sertifikat hak milik (SHM) seharusnya atas nama perusahaan bukan atas nama pribadi. Dengan belum menyelesaikan kewajibannya tersebut diduga tersangka menghindari beberapa pajak dan retribusi yang akhirnya merugikan negara.
Baca Juga:Kronologi Oknum Polisi Tembak Istri dan Pria Selingkuhan di Rumah
Salah satu kewajiban yang diduga dihindari adalah pembayaran pajak BPHTB sebesar lima persen. Tersangka juga tidak wajib membangun fasilitas umum (fasum) untuk pembangunan 10 unit rumah yang dipasarkan.
“Kerugian negara ini belum termasuk retribusi lain yang tidak akan dibebankan pada tersangka jika yang dijual dalam bentuk SHM atas nama pribadi,” terangnya.
Pengungkapan ini tak lepas dari kasus perumahan berkedok syariah fiktif sebelumnya. Setelah diselidiki polisi menemukan adanya kecurangan pengembang untuk menghindari kewajibannya pada negara.
Hingga akhirnya polisi menemukan PT JSI ini yang menggunakan modus sama dalam menjual unitnya yang bearda di atas tanah seluas 573 meter persegi di wilayah Gayungan.
“Kami selidiki apa saja kecurangannya ternyata banyak yang memanipulasi setoran pajak ke negara,” terangnya.
Baca Juga:All New BMW X6 Mendarat di Indonesia, Hanya Tersedia 10 Unit
Ia mengatakan, dengan ditangkapnya tersangka ini pihaknya mencegah adanya korban yang lebih banyak karena praktek perumahan yang tidak sesuai prosedur tersebut.
Dari 10 unit yang ditawarkan baru dua unit yang terjual. Polisi menyita uang Rp 800 juta yang merupakan uang muka dari konsumen masing-masing 50 persen.
“Dua konsumen ini masing-masing setor Rp 400 juta untuk yang muka. Satu unit rumah dijual seharga Rp 800 jutaan, ini murah padahal berada di kawasan elit,” ujarnya.