Demi Fantasi Seks, Pemuda di Nganjuk Nekat Curi Celana Dalam Wanita

Aksi pelaku mencuri celana dalam wanita akhirnya kepergok warga yang tengah nongkrong

Bangun Santoso
Senin, 15 Juni 2020 | 07:28 WIB
Demi Fantasi Seks, Pemuda di Nganjuk Nekat Curi Celana Dalam Wanita
Pemuda di Nganjuk curi celana dalam wanita. (Suarajatimpost.com)

SuaraJatim.id - Ada-ada saja kalakuan seorang pemuda asal Kediri. Bagaimana tidak, pada Sabtu (13/6/2020) sekitara pukul 23.00 WIB, ia kepergok mencuri pakaian dalam perempuan di Desa Wates, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Ia akhirnya tertangkap dan sempat menjadi bulan-bulanan warga yang memergokinya.

Pemuda tersebut adalah A Wahyu Nianto (23), warga Desa Waneng Paten, RT 07 RW 05, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Ia nekat mencuri pakaian dalam wanita untuk dijadikan alat fantasi seks agar bisa memuaskan hasrat seksualnya.

Menurut Kapolsek Warujayeng Kompol Edi Hariadi, bahwa pelaku sebelum diserahkan ke kepolisian terlebih dahulu ditangkap warga dan sempat terjadi amuk massa.

Baca Juga:Curi Celana Dalam Wanita Buat Pesugihan dan Awet Muda, PS Nyaris Dimassa

"Pelaku diketahui warga sedang nongkrong di pinggir jalan, lalu melihat orang mencurigakan di dalam pagar rumah Abdul Latif. Warga sempat menegur A Wahyu Nianto (pelaku) karena kaget pelaku langsung melarikan diri dan dikejar warga dan tertangkap dan dihakimi (amuk massa)," ujar Edi sebagaimana dilansir Suarajatimpost (jaringan Suara.com), Minggu (14/6/2020).

Menurut dia, pelaku nekat mencuri celana dalam perempuan untuk halunisasi hasrat seksualnya (onani).

“Tersangka mengaku kalau celana dalam wanita dan BH untuk dijadikan bahan fantasi dengan menghirup aroma wangi celana dalam bekas dipakai," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas di antaranya sepeda motor sebagai alat melancarkan aksinya dan pakaian dalam wanita.

"Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol AG 4878 HE dan 2 potong celana dalam perempuan dan 3 potong BH," ungkap Kapolsek Warujayeng.

Baca Juga:Curi Ratusan BH dan Celana Dalam Wanita, Pencuri Dipenjara 23 Minggu

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 ayat 3e KUH pidana tetang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini