"Kajian UGM itu adalah kajian dampak ya, kajian dampak area siapa-siapa yang mendapatkan dampak TPA. Jadi kalau berkaitan dengan nilainya (kompensasi) itu kebijakan daripada Pemerintah Kota, (tergantung) kemampuan APBD," jelasnya.
"Kajian daripada dampak (TPA Klotok) ini adalah sebagai dasar untuk memberikan bansos. Jadi kalau ada pemeriksaan kita nggak kena," sambungnya.
Kontributor : Usman Hadi
Baca Juga:TPA Cipeucang Ambrol, Truth Minta Pemkot Tangsel Bertanggung Jawab