Diakui ND, dia menonton video porno sampai berkali-kali. Akibatnya, ia jadi bernafsu saat melihat adik kandungnya. Menurut Fauzy, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) anak ini sudah menyetubuhi korban berkali – kali.
“Saya nafsu, karena nonton (video) porno, jadi saya disalurkan ke adik (korban). Gak tahan saja melihatnya dan saya juga terpengaruh alkohol, ” ujar ND.
Akibat perbuatannya, ND terncam maksimal 15 tahun penjara.
Kini, polisi telah mengantongi barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat itu. Kini, akibat perbuatannya ND dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 Th 2016 Jo Pasal 76D UURI No. 35 Th 2014 Tentang Perubahan kedua UURI No. 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.
Baca Juga:Kakak Perkosa Adik saat Mabuk Miras, 3 Tahun Hubungan Intim Berkali-kali
Anak ini juga diancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.