Wanita Makan Gak Bayar, Ditagih Malah Ngamuk, 3 Pria Disayat Pakai Silet

"Utangnya itu hanya Rp50 ribu, untuk bayar makan di kantin indekos. Karena tersinggung ditagih..."

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 27 Agustus 2020 | 10:36 WIB
Wanita Makan Gak Bayar, Ditagih Malah Ngamuk, 3 Pria Disayat Pakai Silet
Ilustrasi--lokasi kasus penganiayaan. (Suara.com/Supriyadi).

SuaraJatim.id - Polisi mengungkap motif dari aksi wanita berinisial MS (23) yang nekat menganiaya tiga orang pria sekaligus. Bahkan, ketiga korban terluka parah akibat disayat pisau silet.

Dari penyidikan sementara, aksi penganiayaan itu dilakukan karena MS tersingung saat hendak ditagih utang sebesar Rp50 ribu setelah ditalangi untuk membayar makan.

"Utangnya itu hanya Rp50 ribu, untuk bayar makan di kantin indekos. Karena tersinggung ditagih, dia langsung menyerang korban," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa seperti dikutip dari Antara, Kamis (27/8/2020).

Penganiayaan itu terjadi di indekos pelaku di Jalan Mekar Sari, Lingkungan Gedur, Kelurahan Abian Tubuh Baru, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Baca Juga:Wanita Serang 3 Pria hingga Luka Parah, Satu Korban Kena Silet

Awalnya, korban seorang diri menghampiri pelaku dan menagih utang yang belum terbayar. Namun pelaku menanggapinya dengan bergegas masuk ke kamar indekosnya dan keluar membawa pisau silet kemudian menyerang korban.

"Korban sempat mengantisipasi serangan pelaku dengan sebilah bambu besar. Tapi pelaku lebih lihai menyerang, hingga menyilet tangan kiri korban," ujarnya.

Setelah insiden itu, pelaku asal Medan, Sumatra Utara, mencoba kabur. Namun dua rekan korban berupaya menghalaunya. Alhasil pelaku kembali berulah dengan menyerang kedua rekan korban.

"Akibat perbuatannya, salah seorang korban terkena silet dengan kondisi lukanya cukup parah sehingga harus dilarikan ke rumah sakit dan menjalani operasi," ucap dia.

Kini pelaku yang kabarnya baru setahun di Mataram mencari pekerjaan, telah diamankan di Mapolresta Mataram. Seluruh barang bukti yang menjadi kelengkapan kasusnya turut disita penyidik.

Baca Juga:Prahara Cinta Segitiga, Hendi Cemburu dan Habisi 'Teman Dekat' Istri Siri

"Karena perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling rendah dua tahun penjara," kata Kadek Adi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini