"Kami tidak bisa menyimpulkan dan menyerahkan kepada dokter. Hingga kini kami masih menunggu hasilnya (otopsi)," ujar dia.
5. Pelanggan terakhir ditahan
AP, pelanggan terakhir si PSK segera diamankan pihak kepolisian. Ia diduga mengambil handphone korban setelah mengetahui korban tewas. Polisi juga menyebut ada unsur kelalaian pelaku.
Hingga kini pelaku telah ditahan di ruang tahanan Polres Sleman. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan hingga menyebabkan orang luka-luka dan meninggal.
Baca Juga:Sesak Napas saat Ngaji, Hakim PN Surabaya Susul Istri Wafat Kena Covid-19