Kades di Malang Korupsi Dana Desa Buat Bebaskan Anak yang Ditangkap Polisi

Anaknya ketangkap polisi bersama gerombolan jambret di Polresta Malang.

Muhammad Taufiq
Selasa, 22 September 2020 | 14:49 WIB
Kades di Malang Korupsi Dana Desa Buat Bebaskan Anak yang Ditangkap Polisi
Kades di Malang ditangkap setelah korupsi dana desa (Foto: Beritajatim)

SuaraJatim.id - Mantan Kepala Desa Slamparejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Gaguk Setiawan (38), mengakui perbuatannya korupsi alokasi dana desa dan dana desa sebesar Rp 109 juta lebih.

Gaguk berdalih, uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi. Hal ini diungkapkan Gaguk saat dihadirkan dalam rilis di Mapolres Malang, Selasa (22/9/2020) siang ini.

"Pada waktu itu anak saya masih remaja dan sempat bermasalah. Dia ketangkap bersama gerombolan jambret di Polresta Malang," kata Gaguk, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Selasa (22/09/2020).

Kata Gaguk, selain untuk kepentingan pribadi, uang hasil korupsi juga digunakan untuk acara-acara di luar program-program desa. Termasuk menyambut atau persiapan HUT Pemkab Malang.

Baca Juga:Miris! Sepakbola Persahabatan di Jember Ini Endingnya Malah Tawuran Begini

"Ada yang dipinjam Sekdes dan saya pakai pribadi. Kepentingan di luar RAB (rencana anggaran biaya), diambil dari situ (dana desa). Saya pinjam, tidak ada yang buat saya kembalikan," tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menjelaskan, Gaguk menjabat sebagai Kades Slamparejo selama dua periode. Periode 2007 hingga 2019. Gaguk diketahui menyalahgunakan DD dan ADD pada tahun 2017 serta 2018.

"Tersangka sebagai penanggungjawab menyalahgunakan wewenang. Yang mana DD dan ADD seharusnya untuk program-program yang dibuat dalam RAB desa, ternyata tidak digunakan semestinya," kata AKBP Hendri Umar.

Kapolres kelahiran Solok Sumatera Barat menerangkan, berdasarkan audit bersama Inspektorat Kabupaten Malang, kerugian negara yang diakibatkan dari korupsi yang dilakukan Gaguk mencapai Rp 609.342.160. Gaguk pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:Video Viral Pria di Malang Pamer Kelamin, Perekam: Ojo Gendeng - Gendeng!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini