Nekat Beroperasi Saat Pandemi, Izin Sejumlah Hiburan Malam Surabaya Dicabut

"Karena surat izinnya dicabut, mereka belum boleh beroperasi dahulu," kata Febri.

Bangun Santoso
Selasa, 29 September 2020 | 05:14 WIB
Nekat Beroperasi Saat Pandemi, Izin Sejumlah Hiburan Malam Surabaya Dicabut
Ilustrasi tempat hiburan malam. (Antara)

SuaraJatim.id - Sejumlah tempat hiburan malam di Kota Surabaya, Jawa Timur, dicabut izinnya karena melanggar Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara di Surabaya, Senin, menegaskan bahwa Perwali 33 Tahun 2020 ada ketentuan melarang pembukaan atau operasional tempat hiburan malam, seperti diskotik, karaoke, panti pijat, bar, dan spa.

"Makanya, tim Satgas COVID-19 yang melibatkan Satpol PP, Disbudpar, jajaran TNI/Polri melakukan pengawasan terhadap RHU ini, termasuk tempat hiburan malam ini," katanya.

Sejumlah tempat hiburan malam masih ada yang beroperasi sehingga tim langsung menutup dan membubarkan serta memberikan peringatan kepada pengelola tempat hiburan malam itu.

Baca Juga:Hati-hati yang Mau Jahat di Surabaya, Ratusan Advokat Bikin Posko Pengaduan

Saat pengawasan kedua, lanjut dia, ternyata masih nekat membuka kembali sehingga dibubarkan lagi dan diberi tanda silang pelanggaran dari Satpol PP.

Setelah pihaknya melakukan pengawasan lagi, ternyata masih beroperasi. Atas rekomendasi dari tim pengawasan, termasuk dari TNI/Polri, dicabut izinnya.

Selanjutnya, Disbudpar mencabut tanda daftar usaha pariwisatanya.

"Karena surat izinnya dicabut, mereka belum boleh beroperasi dahulu," kata Febri.

Menurut Febri, ketika izinnya dicabut, belum ada ketentuan batas waktu penutupannya.

Baca Juga:Ini Alasan Vanessa Angel Tebus Xanax di Surabaya

Dengan demikian, apabila pemilik usaha ingin membuka usahanya kembali, harus mengurus izin lagi dari awal.

"Jadi, mereka harus mengurus izin usahanya dahulu jika ingin membukanya lagi," katanya.

Sebenarnya, lanjut dia, sosialisasi Perwali 33 ini sudah lama dan terus dilakukan oleh jajaran Pemkot Surabaya bersama jajaran samping.

Setelah sosialisasi, kata dia, sudah waktunya tahap pemberian sanksi sehingga penegakan sanksi tegas itu harus diberlakukan tanpa terkecuali.

Jika mengacu kepada Perwali 33, bisa saja langsung menegakkan sanksi tegas berupa pencabutan izin. Akan tetapi, pihaknya masih melakukan langkah-langkah preventif.

"Karena tetap tidak dihiraukan, akhirnya dilakukan pencabutan tanda daftar usaha pariwisatanya itu," katanya.

Febri menegaskan bahwa tim pengawasan bersama jajaran TNI/Polri akan terus melakukan pengawasan kepada RHU itu.

Bahkan, setiap hari tim pengawasan ini terus keliling untuk memastikan tidak ada pelanggaran Perwali dan pelanggaran protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 ini.

"Oleh karena itu, saya mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama mematuhi Perwali dan protokol kesehatan ini supaya pandemi ini cepat hilang dari Kota Surabaya," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini