Asyik Nongkrong Ngopi di Warkop, Pria Sidoarjo Dipaksa Polisi Pindah ke Sel

Toni menjelaskan pelaku ditangkap saat nongkrong di warung kopi lantaran membawa sabu-sabu 6,12 gram.

Muhammad Taufiq
Rabu, 30 September 2020 | 14:49 WIB
Asyik Nongkrong Ngopi di Warkop, Pria Sidoarjo Dipaksa Polisi Pindah ke Sel
Ilustrasi seorang lelaki ditangkap petugas hukum (shutterstock)

SuaraJatim.id - Pengedar sabu-sabu berinisial SF ini dicokok BNN Kabupaten Sidoarjo saat sedang asyik nongkrong di warung kopi (Warkop) di kawasan Sukodono.

SF ini warga Waru kabupaten setempat. Ia ditangkap sebab saat digeledah terbukti membawa sabu-sabu 6,12 gram. Demikian kata Kepala BNN Kabupaten Sidoarjo AKBP Toni Sugiarto di Sidoarjo.

Dikutip dari Antara, Toni menjelaskan pelaku ditangkap saat nongkrong di warung kopi lantaran membawa sabu-sabu 6,12 gram.

"Berdasarkan informasi masyarakat ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah itu. Pelaku ditangkap petugas saat nongkrong di sebuah warung kopi di Kecamatan Taman Sidoarjo," katanya.

Baca Juga:Janda Cantik Eks Istri Pengusaha Doyan Nyabu, Meracau saat Dicokok Polisi

Saat penangkapan, kata dia, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan satu paket sabu-sabu yang dibungkus plastik disimpan dalam bungkus rokok.

"Barang buktinya berupa sabu seberat 6,12 gram yang tersimpan di dalam bungkus rokok," ucapnya.

Dari pengakuan, kata dia, pelaku mendapatkan barang tersebut dari seorang rekannya seharga Rp 6,6 juta ribu. Selain digunakan sendiri, sabu-sabu tersebut juga diperjualbelikan.

"Kalau ada yang cari ya dijual. Kadang dipakai sendiri," katanya.

Atas pengungkapan kasus itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu 6,12 gram, satu ponsel, dan satu sepeda motor Honda Beat bernopol W-4802-QV.

Baca Juga:Serang Polisi Pakai Parang, Bandar dan Kurir Sabu Ditembak Mati di Surabaya

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini