Buron 3 Tahun, Asmadi si Penjiplak Merek Antena TV Ditangkap di Sidoarjo

Anggara menambahkan, Lioenardi harusnya menjalani pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan beserta denda sebesar Rp 300 juta.

Muhammad Taufiq
Kamis, 01 Oktober 2020 | 10:25 WIB
Buron 3 Tahun, Asmadi si Penjiplak Merek Antena TV Ditangkap di Sidoarjo
Penangkapan terpidana Asmadi (tengah) (Foto: Ist)

SuaraJatim.id - Terpidana kasus penjiplak merek antena TV akhirnya tertangkap. Pelaku bernama Asmadi (55) tersebut ditangkap di area pergudangan, Sidomulyo, Jalan Kidemang Singo Menggolo nomor 10 Buduran Sidoarjo.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim Anggara Suryanagara, mengatakan Asmadi sudah buron selama 3 tahun.

Penangkapan yang dilakukan berdasarkan surat putusan MA RI Nomor 1365 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Juni 2015. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

"Dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat, memakai, menjual dan mengedarkan barang yang diberi hak desain Industri tanpa izin pemilik sertifikat desain industri," ucap Anggara, Rabu (30/09/2020).

Baca Juga:Belum Ada Penyemprotan Disinfektan di Sidoarjo, Warga Swadaya Gerak Sendiri

Anggara menambahkan, Lioenardi harusnya menjalani pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan beserta denda sebesar Rp 300 juta. Dengan ketentuan jika tak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Namun, justru ia malah tak memenuhi tuntutan dan menjadi buron selama 3 tahun. Saat ini tim kejari Sidoarjo sedang berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo untuk melakukan proses penahanan terhadap terdakwa.

"Untuk sementara menempatkan terpidana di Rutan Polresta Sidoarjo sambil menunggu proses administrasi dan rapid test. Kemudian selanjutnya dieksekusi ke Lapas Delta Sidoarjo," katanya.

Kontributor : Arry Saputra

Baca Juga:Selain Digebuki Tabung Gas, Totok Tusuk Kemaluan Mertua Pakai Gunting

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini