Perdagangan Manusia di Jawa Timur, Muncikari Asal Nganjuk Diciduk Polisi

Mengeksploitasi anak di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial

Muhammad Yunus
Minggu, 11 Oktober 2020 | 06:33 WIB
Perdagangan Manusia di Jawa Timur, Muncikari Asal Nganjuk Diciduk Polisi
Ilustrasi Human Trafficking [shutterstock]

SuaraJatim.id - Seorang muncikari asal Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, berinisial J (44 tahun) diciduk aparat Polres Nganjuk.

J diamankan karena telah mengeksploitasi anak di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Ada tiga perempuan di bawah umur yang dijajakan muncikari J. Ketiganya selama ini mangkal di sebuah warung milik J di wilayah Tanjunganom.

Selain ketiganya, juga ada beberapa PSK lain yang juga mangkal di warung tersebut.

Baca Juga:Geger Salat Pakai Bahasa Indonesia, Yusman: Saya Bukan Orang Arab!

Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara menjelaskan, terungkapnya kasus ekpsploitasi anak di bawah umur ini bermula dari kegiatan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nganjuk.

Saat Tim Unit PPA mendatangi warung milik J, didapati lima perempuan tengah menjajakan diri ke pria hidung belang.

Nah, malam itu juga kelima PSK tersebut dibawa ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Nganjuk.

“Mereka dibawa ke Dinas Sosial Kabupaten Nganjuk untuk dilaksanakan penilaian,” jelas Rony kepada wartawan di Kabupaten Nganjuk, Sabtu (10/10/2020).

Berdasarkan hasil penilaian Dinsos Kabupaten Nganjuk, kata Rony, tiga dari lima PSK tersebut ternyata masih di bawah umur. Mengetahui hal itu, kasus eksploitasi anak ini lantas dilaporkan secara resmi ke Polres Nganjuk.

Baca Juga:Warga Sekitar Terpapar Covid-19, SMAN 1 Sukomoro Dilockdown

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, Iptu Nikolas Bagas Yudhi Kurniawan melanjutkan, setelah kasus ini dilaporkan pihaknya langsung mejemput muncikari J pada Jumat (9/10/2020) kemarin. Saat diamankan, J tak melakukan perlawanan.

“Sekarang tersangka ditahan di Polres Nganjuk,” ujar Nikolas.

Menurut Nikolas, dalam kasus ini muncikari J telah melakukan pidana berupa eksploitasi ekonomi, seksual, dan memperdagangkan anak. Dalam kasus ini, lanjut Nikolas, si muncikari J akan dikenakan pasal berlapis.

Pasal yang dimaksud yakni pasal 88 jo 83 UU RI No 23 tahun 2002 yang telah diubah menjadi UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, serta pasal 12 jo 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang.

“Ancaman hukumannya minimal lima dan maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Nikolas.

Kontributor : Usman Hadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini