Meninggal Saat Menjalani Hukuman Penjara, Aa Gatot Sudah Lama Sakit Stroke

Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) meninggal saat sedang menjalani vonis penjara di LP Cipinang.

Budi Arista Romadhoni
Minggu, 08 November 2020 | 19:44 WIB
Meninggal Saat Menjalani Hukuman Penjara, Aa Gatot Sudah Lama Sakit Stroke
Gatot Brajamusti menggunakan kursi roda saat menjalani sidang. (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)

SuaraJatim.id - Aktor Kawakan Gatot Brajamusti dikabarkan meninggal dunia. Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) itu meninggal saat sedang menjalani vonis penjara di LP Cipinang.

Sahabat Gatot, Evry Joe mengatakan, Aa Gatot meninggal meninggal karena sakit stroke.

Menurutnya, selama menjalani hukuman penjara, lelaki yang dekat dengan Reza Artamevia ini sudah beberapa bulan lalu dirawat di RS Pengayoman.

"Beliau sudah lama stroke ringan selama di penjara," ujar aktor sekaligus  kepada Suara.com, Minggu (8/11/2020).

Baca Juga:Sakit Stroke, Mantan Ketua PARFI Gatot Brajamusti Meninggal Dunia

"Sudah lama sudah hampir beberapa bulan di sana (RS) dirawatnya,"imbuhnya.

Rencananya jenazah akan dimakamkan di Sukabumi. 

 "Istrinya tadi saya telepon sekarang lagi persiapan di bawa ke Sukabumi, karena keluarga di sana semua kan," katanya. 

Evry mengatakan, malam ini jenazah baru akan dibawa dan dimandikan, hingga kemungkinan akan dimakamkan besok pagi.

"Di Sukabumi dimakaminnya mungkin besok, ini dibawa dulu sekarang, mungkin dimandiin, besok tentunya nggak mungkin langsung (dimakamin), besok lah kayaknya," jelasnya.

Baca Juga:Meninggal di LP Cipinang, Gatot Brajamusti Dimakamkan di Sukabumi

Diketahui, pada tanggal 29 Agustus 2016, Gatot Brajamusti ditangkap bersama Reza Artamevia di Mataram oleh BNN dengan tuduhan penggunaan narkoba atas kepemilikan sabu.

Pada tanggal 1 September 2016, Gatot Brajamusti dinyatakan sebagai tersangka dengan tuduhan kepemilikan senjata ilegal dan penggunaan narkoba.

Gatot Brajamusti diketahui menjalani total hukuman 20 tahun penjara dari 3 kasus yang menimpanya. Kasus pertama yaitu kasus kepemilikan dua senjata api ilegal, yakni pistol jenis Glock dan Walther, lengkap dengan ratusan amunisinya.

Pada 12 Juli 2018, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Gatot Brajamusti.

Kasus kedua yang membelit Gatot Brajamusti adalah pemerkosaan terhadap anak. Di kasus itu, Aa Gatot sapaannya divonis 9 tahun penjara.

Dia terbukti melakukan tipu muslihat kepada anak yang berumur dibawah 17 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini