SuaraJatim.id - Seorang kakek berusia 63 tahun di Surabaya harus ditahan lantaran melakukan tindakan asusila terhadap beberapa gadis di bawah umur.
Kakek tersebut bernama Samsudin, warga Pasar Baru Gang Buntu, Surabaya. Ia melakukan tindakan cabul terhadap 4 korban yang masih duduk di bangku kelas 2 hingga 5 Sekolah Dasar (SD).
Adapun korbannya adalah NDA (10) pelajar kelas 5 SD, EA (9) pelajar kelas 3 SD, APW (9) pelajar kelas 3 SD, dan SPW (8) pelajar kelas 2 SD.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzi Ptatama, menjelaskan peristiwa ini sudah dilakukan oleh pelaku beberapa kali. Aksi bejatnya tersebut akhirnya ketahuan setelah orang tua korban menyaksikannya sendiri.
Baca Juga:Bawaslu Akan Tertibkan APK Machfud-Mujiaman di Bagunan Cagar Budaya
"Kami mendapat laporan dari orang tua korban, dan langsung menindaklanjutinya. Pelaku segera kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Fauzi, Kamis (12/11/2020).
Fauzi membeberkan, pelaku yang berprofesi sebagai tukang rombeng keliling ini biasa melintas di sekitar daerah rumah keempat korban. Ia yang saat itu berkeliling melihat korban pertama EA berada di gang 11 sendirian.
"Melihat korban yang sedang sendirian, tersangka langsung melakukan tindakan cabulnya memegang pantat korban," katanya.
Tak berhenti di situ, perbuatan Samsudin dilakukan kembali di hari esoknya secara berturut-turut di gang yang sama, namun dengan korban yang berbeda yakni APW dan SPW.
"Tersangka melakukannya beberapa kali setiap harinya," katanya.
Baca Juga:Membelot, Giliran 14 Pengurus DPC NasDem Surabaya Dukung Eri Cahyadi
Hingga pada Minggu 11 Oktober 2020, sekitar pukul 11.30 WIB, aksi Samsudin dipergoki oleh orang tua korban. Waktu itu ketika ia melintas di gang 12 berpapasan dengan korban lain NDA. Ia pun langsung melakukan aksi cabulnya. Korban yang merasa kaget dan kesakitan pun langsung berteriak.
"Kejadian tersebut turut pula disaksikan oleh ibu korban yang kebetulan berada di depan rumah dan melihat langsung saat tersangka melakukan aksinya," bebernya.
Orang tua korban yang tahu kejadian itu, langsung menghampiri pelaku dan memarahinya. Namun, ia malah melarikan diri dengan sepeda anginnya. Orang tua korban pun akhirnya langsung melaporkan ke pihak kepolisian setempat.
Sementara itu, menurut keterangan Samsudin, dia sudah melakukannya dalam kurun waktu dua bulan. Yakni pada September-Oktober 2020 sampai aksinya dipergoki orang tua korban.
"Dari pertengahan September 2020 dan Minggu 11 Oktober 2020," akunya.
Akibat perbuatannya, Samsudin dijerat Pasal 82 UU RI No 17 th 2016 Juncto Pasall 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No 1 Th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 th 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.
Kontributor : Arry Saputra