Giliran Kepala Bapekko Jember Disanksi Turun Pangkat Oleh Gubernur Jatim

Sanksi dari Gubernur Jatim itu tidak bisa langsung dijatuhkan kepada Kepala Bappekab Jember.

Muhammad Taufiq
Rabu, 18 November 2020 | 14:28 WIB
Giliran Kepala Bapekko Jember Disanksi Turun Pangkat Oleh Gubernur Jatim
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memberikan sanksi buat Kepala Bapekko Jember (Foto: Antara)

SuaraJatim.id - Setelah Bupati Jember Faida dipecat, kini giliran Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten (Bapekkab) Jember Achmad Imam Fauzi direkomendasikan untuk diberi sanksi oleh Gubernur Khofifah.

Imam Fauzi dinilai menyudutkan Gubernur Jatim dalam sebuah forum rapat. Surat rekomendasi sanksi itu diberikan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jember A. Muqit Arief. Sekretaris Kabupaten Jember Mirfano saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat tersebut.

Namun, menurut dia, sanksi dari Gubernur Jatim itu tidak bisa langsung dijatuhkan kepada Kepala Bappekab Jember.

"Kami sudah menindaklanjuti surat itu dengan memanggil Pak Fauzi dan sejumlah pejabat yang hadir dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kabupaten Jember," katanya, seperti dikutip dari Antara, Rabu (18/11/2020).

Baca Juga:Omeli Anak, Emak Pemain PSM Makassar Bayu Gatra Ajak Kelahi Suporter Pula

Dari hasil pemanggilan pertama, pihaknya belum menemukan cukup bukti untuk memberikan sanksi sesuai dengan surat Gubernur Jatim. Kendati demikian, rencananya Kepala Bappekab Jember itu akan dipanggil kembali.

"Saya masih belum menemukan bukti cukup untuk memberikan sanksi sesuai dengan surat Gubernur Jatim. Namun, akan kami panggil lagi, kemudian dilaporkan kepada Plt. Bupati Jember, lalu dilanjutkan ke Gubernur Jatim," tuturnya.

Menurut dia, pihaknya merupakan atasan langsung dari Kepala Bappekab Jember sehingga punya kewajiban untuk memanggil dalam hal klarifikasi. Apabila terbukti bersalah bisa mendapatkan sanksi.

Sementara itu, dalam surat Gubernur Jatim bernomor 739/ 1977 / 060/ 2020 menyebutkan bahwa Kepala Bappekab Jember telah melakukan indisipliner berupa memberikan pernyataan bahwa keterlambatan penyusunan RKPD kabupaten/kota se-Jatim karena kelalaian gubernur sehingga kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi kewibawaan/kehormatan Gubernur dan Pemprov Jatim.

Untuk itu, Khofifah meminta Plt. Bupati Jember segera menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun sebagaimana Pasal 7 Ayat (4) Huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Baca Juga:Foto Vulgar Tersebar di Medsos, Bidan di Jember Laporkan Teman Prianya

Selain itu, Plt. Bupati Jember juga diminta melakukan pembinaan secara intensif terhadap Kepala Bappekab Jember untuk menjaga iklim kondusif penyelenggaraan pemerintahan di Jember dan Pemprov Jatim.

Sebelumnya, pernyataan Kepala Bappekab Jember disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi C DPRD Jember pada 5 Oktober 2020.

Dalam forum itu, Fauzi menuding Gubernur Jawa Timur sebagai pihak yang lalai dan berakibat pembahasan RAPBD Jember 2020 menjadi molor.

Keesokan harinya, Inspektorat Pemprov Jatim yang membaca pernyataan Fauzi dari media daring itu langsung memanggilnya untuk menghadap di Kantor Inspektorat Jatim, Surabaya, untuk segera diklarifikasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini