Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar Libatkan Eks Pegawai Bank Jatim

"Ada satu korban yang melaporkan dia sekaligus mewakili 15 orang yang menjadi korban," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Muhammad Taufiq
Rabu, 25 November 2020 | 17:51 WIB
Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar Libatkan Eks Pegawai Bank Jatim
Pelaku dugaan kasus investasi bodong di Polda Jatim [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim mengungkap kasus investasi bodong dengan motif jual beli mata uang asing dan menetapkan satu tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pengungkapan kasus atas tersangka berinisial PP (39) asal Kediri tersebut setelah ada laporan dari korban pada 18 Agustus 2020 lalu.

"Ada satu korban yang melaporkan dia sekaligus mewakili 15 orang yang menjadi korban. Total investasi yang masuk sebesar Rp 15 miliar, namun jumlah investasi per orang beragam," kata Truno, Rabu (25/11/2020).

Diceritakannya, dugaan penipuan ini terjadi dalam rentang waktu mulai 2017 hingga 2018. Para korban rata-rata kawan dekat. Mereka percaya saja lantaran tersangka mantan karyawan Bank Jatim, praktik penipuan pun berkembang.

Baca Juga:Gedung RTMC Polda Jatim Terbakar, Aktivitas Layanan Masyarakat Normal

"Praktik ini kemudian berkembang karena kepercayaan dari para korban terhadap pelaku yang tak lain adalah rekan dekat ketika masih berstatus sebagai karyawan Bank Jatim. Dari itu, tersangka menawarkan agar mau melakukan investasi," kata Truno.

Truno menjelaskan, investasi yang ditawarkan tersangka adalah jual beli mata uang asing dengan keuntungan yang sangat besar. Namun kenyataannya, korban sama sekali tidak menikmati keuntungan sepeserpun.

"Produk investasinya adalah jual beli mata uang asing dengan keuntungan yang dijanjikan 5-6 persen. Namun, sampai sekarang korban ini tidak pernah mendapatkan sepeserpun keuntungan,” ujarnya.

Justru hasil investasi yang didapat digunakan untuk membeli aset yang digunakan untuk kepentingan pribadi berupa rumah di Perumahan Citra Garden Sidoarjo, kemudian mobil sedan BMW, mobil SUV BMW, sepeda motor Honda Scoopy, handphone, dokumen rumah, dokumen kendaraan, dan buku rekening.

Atas perilakunya, tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dana tau Penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun.

Baca Juga:Dinilai Tak Serius, Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim Dilaporkan ke Propam

"Meski sudah ditetapkan satu tersangka, namun penyidikan terus berjalan karena dimungkinkan ada tersangka lain," katanya.

Kontributor : Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini