SuaraJatim.id - Sebanyak 7 siswi SMP Gresik yang melakukan perundungan terhadap kawannya sudah diperiksa oleh kepolisian setempat. Ternyata terungkap motif perundungan karena cemburu salah satu terduga pelaku dengan korban.
Wakapolres Gresik Kompol Eko Iskandar mengatakan sudah memeriksa semua terduga pelaku. Menurutnya perundungan itu karena cemburu dengan korban berinisial ANS (11) yang telah keluar dengan pacar salah satu terduga pelaku berinisial AP.
"Iya benar kami telah melakukan pemeriksaan tethadap ke tujuh pelaku. Namun status tetduga pelaku masih saksi, belum jadi tersangka," kata Eko Islandar, Jumat (8/1/2021).
Adapun kronologis perundungan itu bermula saat terduga AP mengetahui pacarnya jalan bersama dengan korban ASN. Merasa cemburu, AP kemudian merencanakan pertemuan dengan mengajak bertemu di Alun-alun Gresik.
Baca Juga:Gresik Terapkan PSBB, Jam Malam dan Chek Poin Pada 11-25 Januari Nanti
Supaya tidak curiga, AP dengan dua teman lainnya CC dan DD mengajak korban ke lokasi yang ditentukan dengan alasan mencari sport foto. Sesampai di alun-alun di sana sudah menunggu terduga pelaku lainnya, antara lain, IQ, HD, AM, NY, dan DA.
Selanjutnya, salah satu di antara mereka menanyakan kepada korban apakah ASN keluar bersama dengan pacar AP. Namun jawaban ASN mengelak, sehingga sejumlah terduga pelaku yang semuanya perempuan itu marah dan langsung melakukan kekerasan.
"Mereka melakukan kekerasan terhadap korban, satu orang mengabadikan video yang belakangan video itu viral di media sosial," terangnya.
Adapun sesuai keterangan polisi, HD menjabak rambut korban, lalu DD menendang punggung korban, disusul AP menendang punggung korban dan memukul kepala korban, selanjutnya NY juga menendang punggung korban dan memukul kepala korban sebalah kiri.
Akibat dari tindak kekerasan itu, korban mengalami luka-luka memar di bagian punggung belakang atas dan bawah. Kondisi korban saat ini masih menjalani bimbingan konseling.
Baca Juga:7 Siswi SMP Gresik Pelaku Perundungan yang Viral di Media Sosial Ditangkap
"Para terduga pelaku merupakan teman bermain, tidak satu sekolah. Diduga perilakunya merupakan spontanitas karena rasa cemburu," pungkasnya.
Karena kesalahannya, semua terduga pelaku AP, CC, DD, IQ, HD, AM, NY, dan DA diancam pidana. Mereka dikenai pasal 70 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancamannya, pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.
Kendati demikian, pihaknya tetap melakukan perilaku khusus terdahap terduga pelaku. Mengingat semuanya merupakan anak di bawah umur.
Kontributor : Amin Alamsyah