PWI Jatim: Penganiayaan Jurnalis Tempo Ancaman Kemerdekaan Pers

PWI Jatim meminta aparat penegak hukum untuk mengusut kasus penganiayaan jurnalis Tempo secara tuntas dan membawa pelakunya ke peradilan

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Minggu, 28 Maret 2021 | 20:36 WIB
PWI Jatim: Penganiayaan Jurnalis Tempo Ancaman Kemerdekaan Pers
Ilustrasi penganiayaan jurnalis Tempo dan sikap PWI Jatim. [Shutterstock)]

SuaraJatim.id - Dukungan agar kasus penganiayaan jurnalis Tempo, Nurhadi diusut tuntas terus mengalir. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur (Jatim) secara tegas mengutuk aksi kekerasan terhadap jurnalis.

Ketua PWI Provinsi Jatim, Ainur Rohim mewakili pengurus PWI Jatim menyampaikan sejumlah pernyataan sikap terkait kekerasan yang dialami wartawan Tempo, Nurhadi dalam menjalankan tugas jurnalistik pada Sabtu (27/3/2021) malam, di Surabaya.

Pertama, PWI Jatim menyesalkan dan sangat mengutuk kejadian kekerasan yang dialami Nurhadi dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Kemudian, mengingatkan kepada semua kalangan dan pihak bahwa profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang, kode etik jurnalistik, dan regulasi lain yang sah di mata hukum dan negara.

Baca Juga:Aliansi Anti Kekerasan Desak Aparat Usut Penganiayaan Jurnalis Tempo

"Kejadian kekerasan yang dialami Nurhadi adalah bentuk ancaman terhadap hal-hal lebih prinsip dalam kehidupan pers nasional, yakni ancaman terhadap kebebasan dan kemerdekaan pers, yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar dan mesti dilindungi negara Indonesia sebagai negara demokrasi," katanya, dikutip Suara.com, Minggu (28/3/2021).

PWI Jatim juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus penganiayaan secara tuntas dan membawa pelakunya ke peradilan untuk mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

"Meminta kepada rekan-rekan wartawan dan pengelola media massa tetap mengedepankan langkah dan proses hukum serta mengawal kasus ini hingga tuntas," sambungnya.

Pers nasional, khususnya pers di Jatim, tidak surut dan tidak takut menjalankan fungsinya sebagai kekuatan sosial kontrol, khususnya terhadap kasus korupsi, perilaku pihak-pihak yang gandrung kepada kekerasan, dan lainnya, dengan tetap memperhatikan UU Nomor 40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan regulasi lain yang sah.

"PWI Provinsi Jatim memandang kejadian yang menimpa wartawan Tempo, Nurhadi, menyadarkan kita bersama bahwa ikhtiar untuk menjalankan dan menegakkan kebebasan dan kemerdekaan pers masih menghadapi banyak hambatan dan tantangan berat," sambungnya.

Baca Juga:Usai Dianiaya Ajudan Tersangka KPK, Jurnalis TEMPO 2 Jam Disekap di Hotel

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini