Pedagang Telur dan Ayam Jual Bahan Bom 6 Kilogram Dibekuk Polisi Jember

Pedagang telur dan ayam di Jember, Jawa Timur, dibekuk kepolisian setempat setelah terdeteksi menjual 6 kilogram bahan peledak atau bom.

Muhammad Taufiq
Kamis, 01 April 2021 | 15:38 WIB
Pedagang Telur dan Ayam Jual Bahan Bom 6 Kilogram Dibekuk Polisi Jember
Pemjual bahan baku bom dibekuk kepolisian Jember [Foto: Suaraindonesia]

SuaraJatim.id - Pedagang telur dan ayam di Jember, Jawa Timur, dibekuk kepolisian setempat setelah terdeteksi menjual 6 kilogram bahan peledak atau bom.

Inisial namanya MSR (50), warga Dusun Curah Putih, Desa Tanggul, Kecamatan Tanggul, kabupaten setempat. Pria ini sehari-hari menjual ayam dan telur.

MSR dibekuk polisi saat bertransaksi bahan peledak di toko online. Ia dibekuk oleh Polsek Semboro Polres Jember dalam kasus penyalahgunaan bahan peledak seberat 6 kilogram itu.

Menurut Kapolsek Semboro AKP Facthur Rahman yang didampingi Kasubbag Humas Polres Jember Iptu Yudiantoro mengatakan, penangkapan dan pengamanan barang bukti dilakukan pada hari Senin (29/3/2021).

Baca Juga:Warga Jember Pembawa 6 Kg Bahan Peledak Dijerat UU Darurat

"Iya tersangka kami tangkap Senin kemarin di pinggit jalan Dusun Besuki, Desa Sidomekar, Semboro," katanya dalam konferensi pers yang dilakukan di halaman Mapolsek Semboro, dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Kamis (1/4/2021).

Sejumlah barang bukti yang diamankan oleh petugas kepolisian diantaranya 6 kilogram bubuk mesiu, 21 lembar kertas berlapis mesiu untuk sumbu peledak.

Kemudian 70 sumbu siap pakai, 1 buah bak, uang tunai sebesar Rp 3.195.000 dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter dengan nomor polisi P 4935 GW

Kapolsek menambahkan tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. "Nantinya ini tersangka akan dikenai dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951," imbuhnya.

Dalam hal tersebut dikatakan barang siapa tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan dan mempergunakan bahan peledak, adalah merupakan tindakan pidana.

Baca Juga:Gempa Jember 4,8 SR, Terasa Sampai Kuta Bali

"Kasus ini masih kami kembangkan ya, untuk para pemesannya juga," lanjut Kapolsek.

Sementara itu pelaku MR mengaku selama ini hanya melakukan transaksi di wilayah Kabupaten Jember dengan pemesanan yang dilakukan secara online melalui nomor telpon.

"Masih di daerah Jember saja jualnya, tidak keluar Jember," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini