Penggeledehan Rutan Kelas II B Gresik, Penjaga Temukan Sembilan Handpone

Sebanyak sembilan telepon seluler milik warga binaan rutan kelas II B Cerme Gresik diamankan petugas.

Muhammad Taufiq
Selasa, 08 Juni 2021 | 08:07 WIB
Penggeledehan Rutan Kelas II B Gresik, Penjaga Temukan Sembilan Handpone
Penggeledahan Rutan di Gresik Jawa Timur [Suara.com/Amin Alamsyah]

SuaraJatim.id - Sebanyak sembilan telepon seluler milik warga binaan rutan kelas II B Cerme Gresik diamankan petugas. Telepon yang diduga diselundupkan itu akhirnya dimusnahkan. Petugas lapas khawatir telepon itu digunakan untuk bertransaksi narkoba maupun lainnya.

Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Gresik Zulfikar Dyabir mengatakan, operasi ini digelar secara rutin sebanyak sekali dalam sepekan. Penggeledahan ini dilakukan secara acak agar warga binaan tidak ada persiapan kalau ada pemeriksaan.

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan sembilan ponsel, botol kaca, charger handphone. Semua barang itu diperoleh petugas saat memeriksa blok hunian D 1, D 2, D 3 dan D 4 Atas.

"Ini dilaksanakannya penggeledahan guna meminimalisir barang - barang yang dilarang masuk atau lebih tepatnya Zero Halinar seperti, handphone, pungli dan narkoba," katanya Selasa (8/6/2021).

Baca Juga:Inisiasi Program Sosial di Tengah Pandemi, 10 Komunitas Lolos Babak Final SGCC 2021

Selain merampas barang-barang yang dilarang, petugas juga menemukan banyak aliran kabel listrik yang ada di dalam blok. Semua kabel itu akhirnya digunting oleh petugas. Sedangkan mayoritas handphone yang disita petugas merupakan jenis smartphone android.

Diketahui, larangan menggunakan alat elektronik berupa handphone diatur dalam Pasal 4 huruf j Permenkumham 6/2013 yang selengkapnya berbunyi setiap narapidana dilarang memiliki, membawa dan atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.

"Dengan pengaturan tersebut jelas bahwa setiap Narapidana tidak diperkenankan untuk memiliki, membawa, dan menggunakan telepon genggam," bebernya.

Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap setiap Narapidana yang diketahui memiliki, membawa, dan/atau menggunakan handphone diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf f Permenkumham 6/2013 yang selengkapnya berbunyi narapidana dan tahanan dijatuhi hukuman Disiplin tingkat berat jika melakukan pelanggaran.

Ditanya mengenai bagaimana cara barang terlarang masuk ke dalam rutan, Zulfikar masih melakukan pendalaman. Rencana, dalam waktu dekat pihaknya akan memperketat akses besuk, sebagai langkah antisipasi.

Baca Juga:Kisah Nestapa Buruh Sepatu Gresik, Sudah Empat Bulan Gaji Belum Dibayar

Sementara itu, penghuni warga binaan Rutan Kelas II B Gresik, jumlahnya sendiri sudah melebihi kapasitas. Jumlahnya melebihi 800 orang dengan idealnya hanya 200 orang penghuni rutan.

Kontributor : Amin Alamsyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini