Juragan yang Aniaya ART di Surabaya Jadi Gila, Kuasa Hukum Minta Kasus Dihentikan

Firdauz Fairus (54), warga Surabaya yang menjadi tersangka kasus kekerasan terhadap pembantunya, Elok Anggraeni Setyawati (EAS), ternyata mengidap gangguan jiwa.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 02 Juli 2021 | 08:30 WIB
Juragan yang Aniaya ART di Surabaya Jadi Gila, Kuasa Hukum Minta Kasus Dihentikan
Abdul Salam kuasa hukum Firdauz Fairus [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Firdauz Fairus (54), warga Surabaya yang menjadi tersangka kasus kekerasan terhadap pembantunya, Elok Anggraeni Setyawati (EAS), ternyata mengidap gangguan jiwa.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Abdul Salam. Abdul Salam pun meminta aparat penegak hukum untuk menghentikan proses hukum terhadap kliennya tersebut. Ia mengkliam mempunyai hasil pemeriksaan kejiwaan Firdaus yang menyimpulkan bahwa dari hasil observasi Firdaus mengalami episode depresi berulang, episode kini depresi berat tanpa gejala psikotik.

Firdauz sendiri kini berada di tahanan. Abdul menambahkan, selama kliennya di dalam tahanan kondisi kejiwaannya semakin memprihatikan karena tidak bisa tidur dan terus mengalami tekanan yang luar biasa.

"Jadi dari pihak keluarga ini baru mengakui bahwa memang klien kita ini ada riwayat gangguan kejiwaan yakni depresi berat," ujar Abdul Salam, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Kamis (1/7/2021).

Baca Juga:PN Surabaya Lockdown, 27 Pegawai Termasuk Hakim dan Scurity Positif Covid-19

"Dari kondisi ini, ternyata pihak keluarga menyatakan kepada saya tentang kondisi mbak Fairus yang sebelum adanya kasus ini ternyata sudah mengalami gangguan mental," ujar Abdul Salam.

Dari kondisi yang dialami kliennya ini, dia berharap agar aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian maupun kejaksaan untuk segera mengeluarkan yang bersangkutan dari dalam tahanan untuk segera dirawat kondisi kejiwaannya.

Lebih lanjut Abdul Salam menyatakan, saat ini Tersangka yang berada dalam tahanan Polrestabes Surabaya memerlukan pemeriksaan kesehatan secara rutin kepada psikiater minimal delapan bulan.

Pemeriksaan diperlukan karena kliennya memerlukan perawatan yang lebih intensif dan komprehensif (terapi farmakologi dan konseling) oleh karena ia memiliki trauma masa lalu berupa tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Hal ini dilakukan sebagai upaya menghindari klien kita dari gangguan jiwa yang lebih berat. Selain itu bisa melakukan aktifitas rutin harian dengan perasaan semangat dan penuh keyakinan bahwa masalah yang dihadapinya akan segera terselesaikan," ujarnya.

Baca Juga:Fakta Viral Foto IGD RSUD Dr Soetomo Penuh Jenazah Pasien Covid-19

Sehubungan dengan apa yang dilakukan kliennya terhadap Tersangka, Abdul Salam menyatakan bahwa sampai saat ini tidak ada saksi yang melihat. Kalaupun ada beberapa perbuatan yang mungkin dilakukan, kemungkinan hal itu dilakukan dibawah sadar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini