Untuk diketahui, ada lima opsi sanksi untuk kategori hukuman disiplin berat, yakni pemberhentian dengan tidak hormat, pemberhentian dengan hormat, pembebasan dari jabatan, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
“Jadi keduanya masuk dalam range kategori berat,” kata Ratno.