SuaraJatim.id - Sebanyak 89 orang dibekuk kepolisian Sidoarjo Jawa Timur terkait kasus Narkoba. Penangkapan ini terjadi selama dua pekan.
Pemberantasan penyalahgunaan narkoba memang digencarkan selama Pandemi Covid-19 tersebut. Melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021, mulai 1 – 12 September 2021, berhasil mengungkap 79 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Satu dari 89 tersangka kasus narkoba itu merupakan perempuan. Hal ini diungkapkan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro Rabu (15/9/2021).
"Upaya pemberantasan narkoba terus kami masifkan. Kali ini, melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021, kami berhasil mengungkap 79 kasus dan tersangkanya sebanyak 89 orang sebagai pengedar," katanya, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.
Baca Juga:Surabaya-Sidoarjo Diguyur Hujan Deras Sejak Sore Hingga Malam Ini
Sementara barang bukti narkoba yang diperoleh, antara lain ganja sebanyak 40,39 gram, sabu 195,71 gram, pil dobel L 105.478 butir, dan 39 handphone, satu sepeda motor serta sejumlah uang transaksi yang digunakan para tersangka.
Mantan Kapolres Boyolali Jateng itu menghimbau kepada masyarakat agar jangan sekali-kali terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Karena selain hukumannya sangat berat, narkoba juga dapat merusak masa depan.
"Polisi akan terus melakukan upaya memerangi narkoba di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Mulai dari edukasi bahaya narkoba ke masyarakat, hingga rutin melakukan operasi narkoba," ujarnya menegaskan.