SuaraJatim.id - Polres Lamongan, Jawa Timur memecat dengan tidak hormat dua anggotanya. Penyebabnya, kedua aparat tersebut terlibat kasus penipuan.
Kedua polisi yang dipecat dari institusi Polri, yakni Bripka AM dan Bripka BW.
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana membenarkan pemecatan dua anggotanya tersebut. Kekinian, dua polisi bermasalah itu menghuni lembaga permasyarakatan (Lapas).
“Iya, ada dua anggota kami yang melanggar, keduanya terlibat kasus penipuan. Pemecatan terhadap keduanya sudah kita lakukan pada Senin (20/12/2021) kemarin, saat apel,” kata AKBP Miko mengutip dari Beritajatim.com --jejaring media Suara.com, Selasa (21/12/2021).
Baca Juga:Banjir Lamongan Rugikan Petambak Mencapai Rp 19 Miliar
Dijelaskannya, kasus penipuan itu telah terjadi cukup lama. Bahkan, dua polisi juga menjalani sidang disiplin dan pemeriksaan Propam.
“Untuk kasusnya sih sudah lama mas, dan saya sendiri juga tidak begitu mengikuti secara detail, terkait penipuan apa yang keduanya lakukan, tapi yang pasti keduanya sudah kita berhentikan,” sambungnya.
Menyikapi itu, AKBP Miko mengingatkan kepada anggota Polres Lamongan lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa yang dapat mencederai institusi kepolisian.
Ia juga mengimbau anggota kepolisian agar tidak hidup secara berlebihan dan selalu bersyukur.
“Jadi yang perlu kita sampaikan kepada anggota, syukuri apa yang kita terima, serta pola dan gaya hidup kita harus baik. Itu aja yang perlu diperhatikan bagi anggota,” pungkasnya.