SuaraJatim.id - Pasca praperadilan yang dilayangkan MSAT (39), tersangka kasus pencabulan santriwati ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Kepolisian Daerah Jawa Timur meminta agar MSAT menyerahkan diri.
Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita Polda Jatim AKBP Hendra Eko Yulianto mengimbau agar putra kiai terkemuka di Jombang itu bertindak kooperatif dan segera menyerahkan diri.
"Kami berharap tersangka MSAT kooperatif, segera menyerahkan diri ke polisi. Jika tersangka tidak kooperatif maka akan dilakukan upaya hukum," kata Hendra, Kamis (27/1/2020).
Ultimatum yang ditujukan kepada MSAT ini bukan tidak beralasan. Sebab, sejak menyandang status tersangka pada Desember 2019 silam, MSAT selalu mangkir dari panggilan penyidik kepolisian. Polisi pun seakan kesulitan untuk menghadirkan MSAT, kendati hanya sebatas untuk pemeriksaan.
Baca Juga:Tok..! Hakim Tolak Praperadilan Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan, Kasus Bisa Dilanjutkan
"Segera kami akan laporkan ke pimpinan hasil hari ini (sidang). Tahap berikutnya akan kami persiapkan setelah gelar perkara," sambung kuasa hukum Polda Jatim Rahmad Hardadi.
Sementara itu, kuasa hukum MSAT Rio Ramabaskara saat dikonfirmasi terkait imbauan Polda Jatim agar MSAT menyerahkan diri, tidak bisa memberikan penjelasan. Ia mengatakan tugasnya saat ini selaku kuasa hukum hanya memberikan pendampingan hukum kepada MSAT.
"Domain kami adalah sebagai kuasa hukum dalam tahap melakukan pendampingan dan advokasi. Kalau soal diserahkannya MSAT itu domain penyidik," kata Rio singkat.
Kontributor: Zen Arifin
Baca Juga:Sidang Perdana di PN Jombang, Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Tak Keberatan dengan Dakwaan Jaksa