'Partner In Crime', Sejoli Beraksi di Kosan, Hotel Lalu Masuk Penjara Berdua Terus Tak Terpisahkan

Ivan (21) dan Dewi Susanti (20), sepasang kekasih ini kini harus berurusan dengan kepolisian. Sejoli ini saling bantu dalam kasus pencurian sepeda motor di kosan Ngawi.

Muhammad Taufiq
Sabtu, 29 Januari 2022 | 17:18 WIB
'Partner In Crime', Sejoli Beraksi di Kosan, Hotel Lalu Masuk Penjara Berdua Terus Tak Terpisahkan
Sejoli curi motor bersama-sama di Ngawi Jawa Timur [Foto: Beritajatim]

Total ada empat kendaraan yang sudah ditilap. "Pelaku kami jerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara," kata Winaya menegaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini