Total ada empat kendaraan yang sudah ditilap. "Pelaku kami jerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara," kata Winaya menegaskan.
- 1
- 2
Total ada empat kendaraan yang sudah ditilap. "Pelaku kami jerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara," kata Winaya menegaskan.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini