SuaraJatim.id - Usai mengepung Polres Pamekasan, seorang perwakilan jemaah Habib Yusuf Alkaf meminta maaf, Senin (31/01/2022) malam kemarin.
Saat itu perwakilan jamaah bernama Suhri, warga Desa Karang Gayam Kecamatan Omben Kabupaten Sampang didampingi H Gunjek dan sejumlah tokoh masyarakat lainnya.
Pengikut Yusuf Alkaf itu mengatakan kalau kasus pelecehan seksual yang menjerat Habib Alkaf diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian setempat.
Dia juga meminta maaf kepada pihak kepolisian telah mengganggu aktivitas dan proses penanganan kasus Habib Yusuf Alkaf saat melakukan aksi di Mapolres Pamekasan.
Saat melakukan aksi pengepungan Polres Pamekasan, jemaah Habib Yusuf Alkaf belum mengetahui kasus yang telah dialami Habib Yusuf Alkaf
"Kami sudah memahami atas perkara Habib Yusuf Alkaf," kata Suhri, seperti dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com, Rabu (02/02/2022).
Sebelumnya, Satreskrim Polres Pamekasan telah menangkap Habib Yusuf Alkah pada Senin 31 Januari 2022 sekitar pukul 19.30 WIB. Dia ditangkap di Pasar Omben Sampang atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Pencabulannya itu, dua anak didik yang bersangkutan diajak ke dalam kamar, dan di dalam kamar itu yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap dua korban yang masih di bawah umur tersebut," kata Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana.
Berdasarkan pengakuan para korban, kata dia, pencabulan yang dilakukan oleh Habib Yusuf Alkaf terhadap dua anak didiknya tidak sampai hamil. Namun, tindakan asusila itu sering dilakukan. "Pencabulan ini terjadi dua sampai tiga kali," paparnya.
Baca Juga:Yusuf Alkaf Ditangkap atas Kasus Dugaan Pencabulan, Husin Alwi: Dia Ngaku-ngaku Habib, Bikin Malu
Dia menerangkan, sebelum menangkap tersangka, pihak kepolisian telah melayangkan pemanggilan dua kali. Namun panggilan untuk dimintai keterangan perihal laporan tindakan asusila pada bulan November 2021 itu tidak dihadiri.
"Kami juga telah melakukan penyelidikan. Setelah gelar perkara kami naikkan status ke tingkat penyidikan. Setelah penyidikan, kami lakukan pemanggilan saksi hingga naik status penetapan tersangka," terangnya.
Hasil gelar perkara yang telah dilakukan pihak kepolisian, Habib Yusuf Alkaf dinyatakan memenuhi unsur pidana melakukan pencabulan terdahap dua anak di bawah umur.
Dia menambahkan, saat ini Habib Yusuf Alkaf tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang Satreskrim Polres Pamekasan. Setelah itu, nanti akan dilakukan gelar perkara kembali untuk tindakan berikutnya.
"Kalau perihal status dua anak ini sebagai santri tersangka atau bukan kami tidak tahu, yang jelas dua korban ini anak didik yang bersangkutan," katanya menegaskan.