Menurut Tejo, jauh sebelum penyaluran bansos pangan pihaknya sudah melayangkan surat edaran kepada para pendamping dan pemerintah desa. Dimana KPM bebas untuk membelanjakan uang bansos tunai itu kemanapun.
"Kami dari Dinsos sudah menyampaikan secara tertulis dan lisan bahwa pendamping sosial di masing-masing kecamatan (pendamping PKH dan TKSK) tidak diperkenankan untuk mengarahkan atau mengintervensi KPM," kata Tejo menegaskan.
Kontributor: Zen Arifin
Baca Juga:Miris! Nenek Renta yang Sedang Sakit Ini Susah Payah Datang ke Kantor Pos untuk Cairkan Uang Bansos