SuaraJatim.id - Dua anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalamm kasus suap Hakim Itong Isnaeni.
KPK sedang mendalami pembentukan awal aktivitas usaha PT Soyu Giri Primedika (SGP) terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
Untuk mendalami hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan tim penyidik KPK memeriksa dua orang saksi di
"Dua saksi dari pihak swasta, yaitu Liem Maria Meiliasari serta Niko Christian Sunaryo, hadir dan didalami pengetahuannya tentang pembentukan awal dan aktivitas usaha PT SGP terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya yang menjerat tersangka hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan kawan-kawan," kata Ali, Jumat (11/03/2022).
Baca Juga:Setelah Bambang Suryo, Polda Jatim Incar Satu Orang Tersangka Lagi, Ini Inisial Namanya
Selain itu, ujar dia menambahkan, KPK juga memeriksa satu saksi lainnya, yaitu staf pengacara tersangka Hendro Kasiono (HK), yakni Lilia Mustika Dewi.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya perencanaan awal untuk memberikan sejumlah uang kepada tersangka IIH," kata Ali.
KPK telah menetapkan Itong bersama panitera pengganti nonaktif pada PN Surabaya Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima suap dan pengacara sekaligus kuasa dari PT SGP Hendro Kasiono (HK) sebagai tersangka pemberi suap.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Itong selaku hakim tunggal PN Surabaya menyidangkan perkara permohonan pembubaran PT SGP yang diwakili Hendro sebagai kuasa hukum perusahaan tersebut.
Dalam penanganan perkara itu, KPK menduga ada kesepakatan antara Hendro dan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim.
Baca Juga:Polda Jatim Menahan Empat Tersangka Kasus Pengaturan Skor Liga 3
KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara tersebut berkisar Rp 1,3 miliar, dimulai dari tingkat putusan pengadilan negeri hingga tingkat putusan Mahkamah Agung (MA).
- 1
- 2