Lokasi kecelakaan ini persisnya terjadi pada Jumat (11/03/2022) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Yembus Cemoro Sewu masuk Kelurahan Sarangan Kecamatan Plaosan Kabupaten Mahetan.
Minibus jenis Elf nopol W 7150 UP yang dikemudikan oleh Rokim (40) warga Sidoarjo. Kecelakaan tunggal ini mengakibatkan seluruh penumpang luka-luka.
Sebanyak empat di antaranya luka berat, termasuk santri bernama Rokim. Total ada tiga orang dewasa dan 19 orang anak-anak dalam mobil tersebut.
"Memang betul mayoritas yang terluka adalah santri kami. Dua orang pendamping juga mebgalami luka," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Baca Juga:Banjir Merendam Lima Kecamatan di Jombang, Tinggi Air Capai 3 Meter
"Santri kami adalah anak-anak yatim piatu. Kebetulan kami habis rekreasi dan hendak mampir silaturahmi ke Ponpes Al Fatah Temboro," kata salah satu guru bernama M. Alif Nasrudin.
Lalu aksi ada juga demo aksi ribuan sopir di Surabaya. Massa aksi sopir truk yang tergabung dalam Gerakan Supir Jawa Timur (GSJT) kembali turun ke jalan menyuarakan aksi penututan terkait aturan over dimension and over loading (ODOL).
Para sopir truk kompak menyuarakan tuntutan terkait Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan menutup sebagian Jalan Frontage Road A. Yani Surabaya, Jumat (11/3/2022).
Dari pantauan, mereka sudah memadati Frontage Ahmad Yani sebagai titik kumpul, sebelum akhirnya bergeser ke Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur.
Koordinator GSJT Supriyono menilai, aturan tersebut dirasa berat sebelah bagi para sopir truk.
Baca Juga:Minibus Rombongan Santri Pondok Asal Sidoarjo Mayoritas Yatim Piatu Kecelakaan di Magetan
"UU No 22 tahun 2009, itu fungsinya hanya melindungi pengusaha. Karena mereka tidak dikenakan sanksi di UU itu," kata Supriyono.