15 Korban Terorisme Berdomisili Jatim Terima Kompensasi

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membayarkan kompensasi bagi 15 korban terorisme.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 17 Maret 2022 | 23:32 WIB
15 Korban Terorisme Berdomisili Jatim Terima Kompensasi
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyerahkan kompensasi kepada salah satu korban terorisme masa lalu. Acara berlangsung di Hotel Vasa Surabaya, Kamis (17/3/2022).[Lely Yuana/TIMES Indonesia]

SuaraJatim.id - Sejumlah 15 korban terorisme masa lalu (KTML) yang berdomisili di Jawa Timur (Jatim) menerima kompensasi senilai Rp 2.530.000.000. Belasan korban itu merupakan korban langsung maupun ahli waris korban meninggal dunia.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membayarkan kompensasi bagi 15 korban terorisme. Penyerahan secara simbolis dilakukan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo bersama Perwakilan dari Inspektorat Gubernur Jatim serta Anggota Komisi III DPR RI Bambang Dwi Harsono bertempat di Surabaya, Kamis (17/3/2022). 

Belasan penerima kompensasi, meliputi empat ahli waris korban meninggal dunia, dua korban luka berat, delapan korban luka sedang dan satu orang luka ringan.

Mereka merupakan korban dari peristiwa terorisme sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaitu Bom Bali I dan II, ledakan bom di Gereja Pantekosta Pusat, penyerangan Masjid Falatehan Jakarta, bom McD Makasar, kontak senjata di Poso, bom di Polrestabes Surabaya dan penembakan Gunung Biru.

Baca Juga:Tangkal Perkembangan Paham Sesat, BNPT: Ini Bukanlah Pekerjaan Mudah, Harus Dibangun dengan Kekuatan Bersama

 Selain dihadiri para Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dan Achmadi acara penyerahan kompensasi juga dihadiri perwakilan BNPT, serta undangan forkompimda di wilayah Jatim.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, sebanyak 15 orang ini merupakan bagian dari 357 orang KTML yang berhasil diidentifikasi LPSK bersama BNPT dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima kompensasi.

“Total nilai kompensasi untuk 355 orang korban (KTML) sebesar Rp 59.220.000.000 yang telah dibayarkan. Sedangkan untuk dua orang lagi (pembayaran kompensasi, red) segera dirampungkan,” ungkap Hasto mengutip Timesindonesia.co.id.

Penyerahan kompensasi ini merupakan implementasi UU No. 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020. Sejak UU itu lahir, secara terang benderang dinyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara.

“UU No. 5 Tahun 2018 merupakan regulasi yang sangat progresif dan menunjukkan keberpihakan terhadap korban terorisme. Salah satu hal istimewa dari undang-undang ini adalah munculnya terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan,” jelas Hasto.

Baca Juga:PBB Umumkan 15 Maret sebagai Hari Internasional Melawan Islamofobia

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias berharap, pasca penyerahan kompensasi kepada para korban, LPSK berharap ada langkah-langkah dari pemerintah daerah, khususnya Dinas UKM dan Koperasi Provinsi Jawa Timur, untuk dapat memberikan program-program pendampingan sosial dan ekonomi seperti halnya pelatihan kewirausahaan atau manajemen keuangan.

Dengan demikian, lanjut Susi, kompensasi yang telah diberikan dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan lebih produktif digunakan para korban untuk meningkatkan kualitas hidup dan memulihkan sosial ekonominya.

“Kami mendorong agar Pemprov Jawa Timur juga dapat mensinergikan program bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi sehingga dapat lebih dirasakan bagi korban kejahatan,” kata Susi seraya menambahkan LPSK siap bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya untuk merencanakan program tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini