Kiai Mojokerto yang Cabuli Santri Sendiri Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Pengasuh pesantren di Desa Sampangagung Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto ini juga dikenai denda Rp 1 miliar.

Muhammad Taufiq
Selasa, 12 April 2022 | 15:48 WIB
Kiai Mojokerto yang Cabuli Santri Sendiri Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Achmad Muhlis (52) pengasuh pesantren terdakwa pencabulan saat mengikuti sidang di PN Mojokerto. [SuaraJatim/Zen Arifin).

JPU kemudian menuntut Achmad Muhlis dengan kurungan penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar. Ia disangkakan melanggar pasal 76 D, E, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 ayat 2, 3, UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Kontributor: Zen Arifin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini