Kiai Mojokerto yang Cabuli Santri Sendiri Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Pengasuh pesantren di Desa Sampangagung Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto ini juga dikenai denda Rp 1 miliar.

Muhammad Taufiq
Selasa, 12 April 2022 | 15:48 WIB
Kiai Mojokerto yang Cabuli Santri Sendiri Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Achmad Muhlis (52) pengasuh pesantren terdakwa pencabulan saat mengikuti sidang di PN Mojokerto. [SuaraJatim/Zen Arifin).

SuaraJatim.id - Achmad Muhlis (52), terdakwa kasus pencabulan santriwati dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Selain itu, pengasuh pesantren di Desa Sampangagung Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto ini juga dikenai denda Rp 1 miliar.

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada sidang lanjutan yang digelar di ruang Candra, Selasa (12/4/2022). Dalam putusannya, majelis hakim menilai Achmad terbukti bersalah telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Terdakwa Ahmad Muklis terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh tenaga pendidik dan dengan sengaja melakukan tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul terhadap anak seperti dalam tuntutan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Ardiyani.

Majelis hakim berpendapat, berdasarkan fakta-fakta persidangan, Achmad Muhlis secara sah terbukti bersalah karena telah menyetubuhi satu orang santriwatinya. Tak hanya itu, bapak dua anak ini juga melakukan tindakan pencabulan kepada empat satriwati lainnya dalam kurun waktu sejak 2018-2021. Mirisnya lagi, aksi tak senonoh itu dilakukan di lingkungan pesantren.

Baca Juga:Satu Orang Jadi Tersangka Kasus Peredaran Satu Truk Telur Busuk di Mojokerto

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah. Dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana penjara semala 3 bulan," kata Ardiyani.

Ada beberapa hal memberatkan yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis 13 penjara terhadap Achmad Muhlis. Di antaranya, selama persidangan terdakwa tidak pernah mengaku bersalah serta mengakui perbuatannya menyetubuhi dan mencabuli satriwatinya. Terdakwa juga membantah dakwaan yang disampaikan JPU.

"Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di dalam persidangan. Terdakwa selaku pendidik seharusnya melindungi korban bukan malah melakukan tidak asusila. Sedangka yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ungkap Ardiyani

Sementara itu, meski seluruh materi pokok tuntutan yang diajukan JPU dikabulkan majelis hakim, namun vonis 13 tahun penjara ini lebih sedikit 2 tahun dari tuntutan JPU yakni 15 tahun penjara. Menanggapi hal itu, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto Kusuma Wardhani, mengaku masih pikir-pikir sembari menunggu keputusan terdakwa dan kuasa hukumnya.

"Pikir-pikir dulu, iya (vonis dibawah tuntutan) tapi semua pertimbangan dakwaan kami terbukti semua. Nanti kita lihat dulu perkembangannya bagaimana, kita laporkan ke pimpinan dulu," kata Kusuma usai persidangan.

Baca Juga:Viral Balap Liar Empat Pemuda di Mojokerto, Satu Orang Berakhir Tragis

Sementara vonis 13 tahun penjara ini dinilai terlalu besar oleh Agung Supangkat, kuasa hukum terdakwa Achmad Muhlis. Menurut Agung, pihaknya ragu kliennya sudah melalukan persetubuhan dengan santriwati seperti yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya.

"Menurut saya itu memberatkan, karena persetubuhannya itu masih saya ragukan. Kalau pegang-pegang mungkin iya, tapi kalau persetubuhannya saya tidak yakin. Tapi kan itu jadi kesatuan," kata Agung usai persidangan.

Agung menyatakan, masih akan menimbang-nimbang terhadap putusan majelis hakim ini. Ia juga akan melakukan konsultasi dengan klien serta tim penasehat hukum Achmad Muhlis, guna memutuskan apakah melakukan upaya banding atau menerima putusan tersebut.

"Kemungkinan besar ada upaya banding. Namun saya belum berani mutusi sekarang, kita diskusi dulu dengan tim yang lain, kan kita punya tim," ujar Agung.

Untuk diketahui Achmad Muhlis Pengasuh pesantren di Desa Sampangagung, Kutorejo, Kabupaten Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Pasca ia dilaporkan atas dugaan tindakan pemerkosaan terhadap santriwatinya yang masih berusia 14 tahun pada 18 Oktober 2021 silam.

Aksi pencabulan itu dilakukan Achmad di asrama putri pesantren. Modusnya, yakni mendapatkan berkah dari kiai. Dari hasil pemeriksaan kepolisian terkuak, ada 4 orang santriwati lainnya yang menjadi korban pencabulan Achmad.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak