Beredar Rekaman Mobil Ngebut Melaju Mundur di Jalanan Sumenep, Sopir 'Nyeleneh' Ditahan Polisi

Kemarin viral sebuah video pengemudi mobil 'nyeleneh' di Sumenep Madura Jawa Timur. Ia ngebut melaju mundur di jalanan umum.

Muhammad Taufiq
Sabtu, 07 Mei 2022 | 08:02 WIB
Beredar Rekaman Mobil Ngebut Melaju Mundur di Jalanan Sumenep, Sopir 'Nyeleneh' Ditahan Polisi
Sopir ngebut melaju mundur membahayakan di Sumenep Madura [Foto: Bertajatim]

SuaraJatim.id - Kemarin viral sebuah video pengemudi mobil 'nyeleneh' di Sumenep Madura Jawa Timur. Ia ngebut melaju mundur di jalanan umum.

Aksinya itu dinilai membahayakan sehingga polisi pun bergerak cepat. Video viralnya itu beredar luas lewat aplikasi berbagi pesan WhatsApp.

Sopir belakangan diketahui bernama Ach. Bahir (40), warga Desa Pakondang Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep. Dalam video yang beredar luas, Ia ngebut bersama Daihatsu Charade miliknya di jalanan umum.

Karena dinilai membahayakan, Bajir kemudian diamankan polisi dan ditahan. Demikian disampaikan Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Lamudji.

Baca Juga:Kapal Sabuk Nusantara 91 Kandas di Pulau Sepeken Sumenep, Evakuasi Penumpang Berlanjut

"Kami mengamankan yang bersangkutan karena ulahnya cukup membahayakan pengendara lain," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (06/05/2022).

Sebelumnya, viral video berdurasi 29 detik yang berisi mobil Daihatsu Charade tahun 1986 nopol M 1965 VH yang berjalan mundur sambil ngebut.

Aksi nyetir mobil ngebut sambil jalan mundur itu dilakukan di jalan umum di kawasan kota Sumenep.

Aksi ‘nyleneh’ tersebut direkam oleh salah seorang pengendara sepeda motor yang kebetulan melihat langsung mobil jalan mundur itu.

Rekaman video itupun dengan cepat menyebar via WhatsApp. Satlantas Polres Sumenep mengenakan Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan tentang mengemudi dengan tidak wajar.

Baca Juga:Lebaran Bukannya Saling Memaafkan, Orang Sumenep Madura Ini Malah Tawuran, Begini Kronologisnya

"Pengemudi mobil Daihatsu Charade tidak kami lakukan penahanan, namun diminta untuk membuat surat pernyataan dan permohonan maaf agar tidak mengulangi perbuatannya," ujar Lamudji.

Meski tidak dilakukan penahanan, Polisi tetap memberikan sanksi berupa tilang kepada pengemudi mobil jalan mundur tersebut.

"Barang bukti mobil Daihatsu langsung kita amankan ke Mapolres Sumenep. Dengan kita amankan ini berarti sudah merupakan tindakan tegas," katanya menegaskan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak